Pasca Putusan MK, Hari ini KPU Humbahas Laksanakan Penghitungan Suara Ulang

Anggota KPU RI Pramono Ubaid Thantowi bersama Komisioner KPU Sumut Herdensi dan syafrialsyah berdiri menyaksikan PSU di Humbahas, Senin (19/8). PSU itu dilaksanakan pasca putusan MK

sentralberita|Medan~Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (9/8/2019) lalu, Penghitungan Suara Ulang (PSU) yang berada di ratusan TPS Kecamatan Dolok Sanggul. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasudutan, hari ini, Senin (19/8/2019) melaksanakan PSU tersebut.

Hal ini dibenarkan Plt Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, Senin (19/8/2019) bahwa KPU Humbang Hasudutan menggelar PSU pasca dikeluarkannya putusan MK dalam sengketa PHPU Pemilu 2019.

Panitia mendata suara pemilih

Dimana, PSU berdasarkan putusan MK akan dilakukan di 160 TPS yang direkomendasikan hasil dari PHPU Pemilu 2019 yang memerintahkan KPU Humbahas segera menghitung kembali perolehan suara Calon legislatif (Caleg).

Untuk kesiapan PSU itu, KPU Humbang Hasudutan telah melakukan rekrutmen kembali terhadap anggota KPPS dan PPK. Rekrutmen ini dilakukan karena petugas KPPS dan PPK sebelumnya telah berakhir masa tugasnya yang anggarannya akan ditanggung oleh KPU RI.

Baca Juga :   KPU Sumut Audiensi dengan  Pj Gubernur Sumut

” Anggaranya ditanggung KPU RI, ” ujar Herdensi sembari mengatakan pada PSU yang akan dilakukan 19-21 Agustus 2019 juga akan disaksikan langsung anggota KPU RI, KPU Sumut, Bawaslu Sumut, Bawalsu Humbang Hasudutan serta para saksi dari Parpol yang bersengketa.

“Kita berharap semuanya dapat berjalan dengan aman dan lancar, ” harap Hendensi. Sebelumnya, pasca putusan MK atas sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Sumut, KPU akan menunda penetapan Caleg terpilih.

Penundaan ini didasarkan atas putusan MK terkait dikabulkannya salah satu gugatan Caleg Parpol. Gugatan yang dikabulkan memerintahkan KPU Humbang Hasudutan melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) kembali atas perolehan suara Caleg Parpol yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Humbang Hasudutan.

Baca Juga :  Ketua KPU Sumut Dorong Kabupaten/ Kota Penyelesaian Coklit 100 Persen

Disamping itu, KPU Humbang Hasudutan diberi waktu selama 14 hari sejak dibacakanya putusan MK untuk kembali melakukan rekapitulasi perolehan suara yang terdapat di sekitar 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul dengan membuka kertas plano. (SB/01)

-->