Gubsu: Penertiban Tanpa Harus Menyakiti Rakyat
sentralberita|Medan~Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Antara lain menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan pelaksanaannya, memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat
Namun, dalam penegakan Perda, Satpol PP harus tetap mengedepankan upaya-upaya persuasif, serta menghindari tindakan represif dan kekerasan. Karena Satpol PP adalah pelindung masyarakat.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi saat memberi motivasi dan pengarahan kepada seluruh Satpol PP se-Sumut, Senin (19/8), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30, Medan
“Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Jadi jangan ada kekerasan saat melakukan tugas di lapangan, tugas kita menertibkan tanpa harus menyakiti masyarakat,” tegasnya.
Edy Rahmayadi juga bangga dengan keberadaan Satpol PP, karena dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemprov Sumut, Satpol PP yang memiliki kedisiplinan dan pengamanan. Namun, katanya, Satpol PP jangan hanya sebatas pakaian, tapi harus menunjukkan menjadi pengamanan, baik di pemerintahan juga di tengah-tengah masyarakat. “Dan produk dari Satpol PP itu adalah amannya suatu daerah,” jelasnya.
Harapan yang sama juga disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Sumut Suriadi Bahar. Ke depan, menurutnya, Satpol PP di jajaran Pemprov Sumut dan kabupaten/kota harus mampu menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
“Saya berharap Satpol PP mampu menjadi apa yang dikatakan Gubernur, karena dengan masyarakat tertib dan keamanan daerah menunjukkan Sumut semakin bermartabat,” jelasnya. (SB/01)