5 Kelurahan/Desa Terima Bendera Hitam dari Camat Natal

sentralberita|Natal~Camat Kecamatan Natal Riplan, S. Sos menyerahkan Bendera Hitam ke lima Lurah dan Kepala Desa atau perwakilannya untuk dipasang dan dikibarkan di Kelurahan/Desa masing-masing sebagai pertanda bahwa Kelurahan/Desa tersebut “Kotor”.
Penyerahan itu dilakukannya usai Upacara Peringatan Kemerdekaan di Lapangan Merdeka Natal di Kelurahan Pasar II Natal,
Sabtu Tanggal 17 Agustus 2019 yang merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 Tahun 2019.
Pemasangan Bendera Hitam dimaksud adalah merupakan bukti komitmen seorang Camat memimpin di Kecamatan Natal sebagaimana yang telah diperintahkan Camat sebelumnya kepada seluruh Lurah/Kepala Desa se-Kecamatan Natal agar dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI berbenah dan membuat seluruh lingkungan yang ada di Kelurahan/Desanya masing-masing.
Pantauan sentralberita.com , sampai pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 14:30 Wib ternyata hanya masih 1 (Satu) Desa saja yang melaporkan telah memasang Bendera Hitam tersebut, yaitu Desa Pasar VI Natal, dari 5 (Lima) Kelurahan/Desa yang terhukum yaitu Desa Pasar VI Natal, Desa Taluk, Desa Kun-kun, Desa Rukun Jaya dan Kelurahan Pasar I Natal, sehingga Petugas Pemerintah Kecamatan Natal bertindak melakukan pemasangan Bendera Hitam di Kantor Kelurahan Pasar I Natal.
Petugas yang menyeser ke Desa-Desa ini melanjutkan peninjaun ke Desa Taluk, karena melihat belum juga terpasang, maka Petugas langsung memasang di Depan Kantor Desa tersebut, kemudian Desa Kun-kun telah melapor bahwa Kepala Desanya telah memasang bendera tersebut di Halaman Kantor Desanya, tinggal Desa Rukun Jaya yang belum melapor.
Sekretaris Camat Kecamatan Natal yang dihubungi Wartawan terkait pemasangan bendera hitam ini membenarkan telah menurunkan Petugas untuk menyisir dan memasang Bendera Hitam bagi yang belum terpasang bagi Kelurahan/Desa yang terhukum, dan dari laporan tinggal Desa yang belum didapatkan laporannya adalah Desa Rukun Jaya, dan Besok Hari Selasa akan turunkan Tim untuk meninjau serta bertindak melakukan pemasangan bila ternyata Kepala Desanya belum taat arahan untuk memasang sendiri, Ungkap Sekcam.
Pemasangan Bendera Hitam ini dilakukan, kata Sekcam, adalah sebagai sanksi sosial sebagaimana komitmen sejak awal bersama Camat, dan diharapkan kepada Kelurahan/Desa yang terhukum selama kurun waktu 6 (Enam) bulan ini agar berbenah dan memperbaiki lingkungannya supaya jadi lebih baik, indah dan tertata, sehingga nampak bagus, yang semua itu dilakukan adalah untuk kebaikan bersama di Kecamatan ini, dan bila tidak juga ada perbaikan maka hukumannya akan dilanjutkan sampai ada perbaikan sebagaimana mestinya serta akan terus dievaluasi, Tegas Sekcam.(SB/MAH)