Komisi III DPRD Medan Pertanyakan Penutupan Warkop Elisabeth

sentralberita|Medan~ Duma Hutagalung saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Medan dengan pihak Satpol PP Kota Medan yang dihadiri perwakilan pedagang Warkop Elisabeth dan pihak Kepolisian Medan Kota, Kamis (15/8/19) di Ruang Banmus DPRD Medan merasa heran kenapa ditutup warkop Elisabeth.

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung menegaskan tidak ada urgensinya untuk menertibkan pedagang Warung Kopi Elisabeth di Jalan Haji Misbah Medan. Karena keberadaan warkop tersebut tidak mengganggu akses jalan masuk ke Rumah Sakit Elisabeth dan juga tidak menyebabkan kemacetan lalulintas di Jalan Haji Misbah.

“Apa sebenarnya kepentingan yang mendesak untuk menggusur Warkop Elisabeth? Karena kalau dibilang sebagai penyebab kemacetan dan mengganggu akses masuk ke RS Elisabeth”, ujarnya.

Baca Juga :  Tolak Politik Dinasti, Relawan Blok Sumut Siap Menangkan Edy - Hasan di Pilgubsu 2024

Selain itu, Duma juga merasa aneh dengan program penertiban ini, karena Warkop Elisabeth telah diresmikan langsung oleh Walikota Medan pada 2010 lalu. “Kalau dulu sudah diresmikan Walikota, kenapa malah sekarang digusur ? Dan penggusurannya langsung dilakukan tanpa ada diberi tenggang waktu kepada para pedagang,” ujarnya.

Senada, Ketua Komisi III DPRD Medan sekaligus pemimpin rapat, Boydo Panjaitan juga mempertanyakan kenapa warkop yang sudah diresmikan Wali Kota Medan malah kemudian digusur. “Dengan diresmikan Walikota berarti itu sudah ada perwalnya. Artinya, dibanding warkop lainnya, Warkop Elisabeth masuk kategori legal, tapi kenapa digusur?” sebut Boydo yang juga didampingi anggota dewan Jangga Siregar dan Modesta Marpaung.

Baca Juga :  Proyeksi Pendapatan Daerah Dalam RAPBD 2025 Pertimbangkan Data Potensi PAD

Menjawab ini, Kasatpol PP M Sofyan
mengatakan untuk masalah gangguan terhadap akses jalan masuk ke Rumah Sakit Elisabeth dan jadi penyebab kemacetan, yang bisa menjawab adalah pihak rumah sakit langsung dan Dishub Kota Medan selaku pihak yang terkait dan berwewenang langsung.(SB/01).

-->