Berdalih Tamatan SMP Palsukan Ribuan Lem Setan

sentralberita|Medan~Terdakwa kasus pemalsuan ribuan Lem Setan (merek SI A NO KU RI DO) Nyo Seng Tjoan alias Acuan (56) menjalani sidang nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/8/2019).

Dalam nota pembelaannya, terdakwa berdalih dirinya hanyalah seorang tamatan SMP sehingga tidak dapat membedakan mana barang yang asli dan palsu.

Nota pembelaan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwaa Hendrik Siambaton dkk yang diwakili dua pengacara anggotanya.

“Klien kami Acuan baru jual produk tersebut dalam 1 bulan dan hanya tamat SMP jadi tidak paham. Karena Acuan peroleh dan belinya dari grosir dan tidak mengecek warna cerah atau tidak cek satu persatu,” ungkap kuasa hukum dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Djaniko Girsang.

Bahkan yang lebih aneh kuasa hukum meminta bahwa untuk membuktikan barang yang dipakai kliennya harus melalui uji coba laboratorium forensik.

“Jadi terdakwa tidak bisa bedakan yang asli dan palsu apakah beda komposisinya jadi harusnya penyidik itu melakukan uji labfor,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Gunung Tua

Bahkan kuasa hukum meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan.

Selama pembacaan tuntutan terdakwa yang mengenakan terus menerus tertunduk lemas. Sesekali ia tampak melirik ke arah pengacaranya yang sedang membacakan pledoinya.

Seusai dibacakan oleh kuasa hukum, Hakim Ketua Djaniko menanyakan terhadap terdakwa apakah juga akan memberikan nota pembelaan.

Terdakwa hanya bisa menjawab dengan anggukan tidak. “Tidak Yang Mulia, terimakasih,” cetusnya.

Seusai sidang, Hakim menunda sidang hingga 20 Agustus 2019 dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.

JPU Randi Tambunan mengungkapkan akan mempersiapkan bantahan atas pledoi dari terdakwa tersebut. “Ya kita akan persiapkan replik atas pledoi tersebut secara tertulis di minggu depan. Kita lihat saja nanti bagaimana ya,” ungkapnya.

Sebelumny, JPU menuntut terdakwa pemalsu 125 ribu Lem merek SI A NO KU RI DO dengant pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Baca Juga :   SMSI Sumut Dorong Kapoldasu Beri Penghargaan untuk Tim Irwasda  Pembasmi Narkoba

“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara menghukum terdakwa Nyo Seng Tjoan alias Acuan terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal pidana dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Grafis. Dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun,” ungkap Jaksa Kejati Sumut Randi Tambunan.

Terdakwa juga sama sekali tidak dibebankan biaya denda. Padahal kasus ini diperkirakan merugikan korban pemilik merek yaitu PT. Putra Permata Maju mencapai Rp 625 juta dari pemalsuan merek tersebut.

Dimana dalam ketentuan pidana pasal 102 ini seharusnya terdakwa dapat dikenakan penjara selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa Acuan adalah karena telah melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dan merugikan pemilik merek.( SB/FS

-->