Gelapkan Rp 350 Juta Manejer PT ABL Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta.


Tersangka Ahui saat berada di kantor Kejatisu

Sentralberita|Medan ~ Tim Tindak Pidana Umum( Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) menjebloskan tersangka Himawan Loka alias Ahui(50) manajer PT Agung Bumi Lestari(ABL) ke Rutan Tanjung Gusta Medan,setelah dilimpahkan oleh penyidik Poldasu,Rabu(14/8)

   Tersangka Ahui ditahan,diduga melakukan penipuan dan penggelapan Rp 350 juta milik saksi korban Edwin.

 Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan membenarkan penahanan terhadap tersangka Ahui
“Tersangka kita tahan untuk mempermudah pemberkasan,” ujar juru bicara Kejatisu tersebut.

  Untuk pemberkasan,kata Sumanggar Kejatisu menunjuk JPU Dwi Melly Nova.Tersangka Ahui dijerat pasal 372 dan 378 KUHP.

 Menurut pantauan wartawan,tersangka Ahui yang mengenakan kaos belang-belang itu diserahkan penyidik Poldasu ke JPU Kejatisu bersama puluhan tersangka lainnya sekitar pukul 13.00 wib.Namun saat dibawa ke Kejari dan Rutan Tanjung Gusta,tersangka Ahui terpisah dengan tersangka lain yang menggunakan mobil tahanan.
Tapi tersangka Ahui menggunakan mobil pribadi.

Baca Juga :  Serahkan BST kepada 1.500 Penerima Manfaat, Bobby Nasution : Tak Hanya Bantuan Tunai, Juga Skill

 JPU Dwi Melly Nova yang menangani perkara Ahui itu tidak menjelaskan adanya keistimewaan 
mobil tersangka.Namun dia membenarkan ada upaya pihak tertentu ingin menangguhkan penahanan tersangka Ahui.Tapi JPU menolak,karena belum ada perdamaian dengan korban.

 Seperti diketahui
Edwin(42) warga Jalan Brigjen Katamso Medan Maimun mengadukan Himawan Loka alias Ahui ke Poldasu,diduga menggelapkan uang pembayaran kertas pembungkus nasi
Selama ini korban selaku.pemilik UD Naga Sakti Perkasa mengikat perjanjian dagang dengan PT ABL( Andrian Suwito)yang berlokasi di dusun I Kecamatan Pelanggiran Kabupaten Batubara.Sedangkan CV Naga Sakti mengambil kertas pembungkus nasi dari PT ABL,sedangkan ABL mengambil pelastik dari UD Naga Sakti. 

Sedangkan pembayaran dari CV Naga Sakti ke PT ABL melalui manajernya AHui.Nyatanya pembayaran korban tidak disampaikan kepada PT ABL.Akibatnya korban diadukan PT ABL ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penipuan.Tapi hakim PN Medan membebaskan Edwin dengan alasan bukan perkara pidana karena menyangkut hutang piutang.( SB|FS )

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pastikan Seluruh Persiapan PON Akan Selesai pada Pertengahan Agustus

-->