Tawarkan Layanan Seks Via WA, Dani Diadili Di PN Medan

sentralberita|Medan~Akibat menawarkan layanan seks via WhatsApp (WA), Hamdani alias Kak Dani alias Dani (25) terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/8) sore. Warga Jalan Sampali Pasar VI Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan inipun didakwa telah melanggar UU ITE.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kartika Purba, pada Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira jam 14.00 wib, akun WhatsApp (WA) milik terdakwa menerima pesan dari calon pelanggan berisi mencari cewek untuk melakukan hubungan seks. Lalu, terdakwa menghubungi tiga wanita kenalannya yang biasa melakukan layanan tersebut.

Sekira jam 18.00 wib, ketika menyalon saksi korban, Ria Renggalita alias Via dan Rini Utami alias Rini alias Sasa, terdakwa kembali dihubungi calon pelanggan untuk menanyakan pesanannya. Kemudian, terdakwa menawarkan job tersebut kepada Ria dan Rini hingga mereka akhirnya setuju. Lalu, terdakwa mengirimkan foto Ria dan Rini ke calon pelanggan.

Baca Juga :  Pesan Akhir Tahun Kapolrestabes Medan ke Personel: Mari Kita Tutup dengan Kesan yang Baik

“Selanjutnya, antara terdakwa dan calon pelanggan melakukan negosiasi harga serta disepakati bahwa tarif untuk layanan Short Time (ST) sebesar Rp 1.500.000. Untuk fee atas jasa terdakwa Rp 300.000,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh M Ali Tarigan.

Sekira jam 22.00 wib, terdakwa bersama kedua saksi korban pergi ke Hotel Grand Aston City Hall, Jalan Balai Kota Medan. Sesampainya di lokasi, terdakwa bersama kedua saksi korban diarahkan ke kamar nomor 709. Saat di dalam kamar, terjadi proses pembayaran dan tak lama kemudian, petugas Ditreskrimsus Poldasu langsung melakukan penggrebekan.

“Petugas berhasil menangkap terdakwa bersama kedua saksi korban dan mengamankan uang tunai sebesar Rp 3.300.000. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Poldasu guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Eka.

“Perbuatan terdakwa Hamdani sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.

Baca Juga :  Kelola Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kapolda Sumut: Jalan Raya Menjadi Indikator Perilaku Masyarakat

Usai dakwaan, JPU menghadirkan dua saksi korban yakni Ria dan Rini. Keduanya mengaku kenal terdakwa sejak 3 bulan lalu setelah penggrebekan terjadi. Mereka mengakui, bahwa terdakwa menawarkan jasa seks dan baru pertama kali.

“Dia (Hamdani) menawarkan kita kepada orang lain melalui hape. Sebelumnya sudah ada pembicaraan terlebih dahulu. Singkat cerita, foto kita dikirim. Kita pergi ke lantai 3 (Hotel) Grand Aston untuk menjumpai pelanggan. Tapi hitungan detik, kita udah digerebek (polisi),” jelas kedua saksi.

Sementara itu, terdakwa Hamdani mengakui telah menawarkan kedua saksi korban kepada pelanggan. Dia berdalih baru pertama kali menjual wanita. “Saya dapat fee dari tamu (pelanggan) sebesar Rp 300.000. Tapi dari mereka (saksi korban) belum tau berapa dikasih,” cetus terdakwa dengan gaya kemayu.(SB/FS).

-->