Pembahasan Tertutup, KPK Diharapkan Ikut Awasi APBD Medan

sentralberita|Medan~Komisi III memanggil Dirut PD Pasar, Dirut PD Pembangunan, Dinas Perdagangan dan Dirut RPH dalam pembahasan P-APBD 2019, namun pembahasan itu tertutup untuk wartawan, Selasa 13 Agustus 2019.

Tampak security berdiri di depan ruang rapat Komisi C meminta kepada sejumlah awak media untuk tidak masuk ke ruangan Komisi III karena berdasarkan perintah pimpinan Komisi III pembahasan dilakukan secara tertutup.

Pengamat Kebijakan Anggaran Sumut, Elfenda Ananda kepada wartawan di Medan meanganggapinya, menurutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk ikut mengawasi pembahasan APBD Kota Medan yang saat ini tengah melakukan pembahasan P-APBD 2019.

Dengan adanya pengawasan dari KPK tidak akan terjadi ‘kongkalingkong’ antara pihak DPRD Medan selaku legislatif dan Pemko Medan selaku eksekutif.

Baca Juga :   Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Diharapkan Tingkatkan Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat

“Kenapa bisa tertutup?, seharusnya pembahasan itu harus terbuka dan transparan.Karena anggaran itu kan anggaran masyarakat Medan?, “katanya.

“Sudah tidak jamannya lagi informasi pembahasan tentang anggaran dan program ditutup-tutupi,”katanya.

Adanya pembahasan yang tertutup dari anggota legislatif Kota Medan menjadi tanda tanya besar, kenapa harus tertutup.

Artinya tidak boleh ada pembahasan tertutup dari wartawan, karena publik juga perlu tahu dan mengawasi kinerja aparaturnya di Pemko Medan. Dengan tertutupnya pembahasan patut dicurigai ada “sesuatu” yang dilakukan di dalam rapat pembahasan itu.(SB/01)

-->