Proyek Bumdes Diduga Fiktif, Warga Kecam Ketua Bumdes dan Oknum Kades


Inilah lahan yang disebut-sebut sebagai lahan Bumdes Kualo Tuo Sejahtera Desa Pasar VI Natal untuk Pembangunan Kebun Jagung yang ternyata telah Tumbuh Pokok Kelapa Sawit

sentralberita|Natal-Madina~Dana Desa yang telah digulirkan dan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dengan menggunakan APBN setiap tahunnya berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah merupakan salah satu Program Nasional dalam rangka menyetarakan Pembangunan.

Disamping untuk dipergunakan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kemajuan Desa guna memakmurkan masyarakat Desa, bukan untuk memakmurkan kantong-kantong oknum-oknum pemegang kekuasaan di Desa, meskipun Uang Rakyat itu hak kelolanya diserahkan kepada Kepala Desa selaku pucuk pimpinan Pemerintah di tingkat Desa.

Namun dalam pelaksanaannya bukan berarti bisa semaunya dan sesuka hatinya saja oleh oknum Kepala Desa untuk mengelonya, ada aturan khusus yang mengatur tentang tata kelolanya serta Kepala Desa Wajib Transparan kepada masyarakat dalam melaksanakan penyelenggaraan kegiatan yang bersumber dari Uang Rakyat tersebut.

Bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan Investigasi ke Lapangan belum lama ini, ternyata salah satu hasil Investigasi yang dicatat oleh NATA JURNALIS bahwa ada kegiatan Bumdes Kualo Tuo Sejahtera Desa Pasar VI Natal Kecamatan Natal yang didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dengan Pagu Dana sebesar sekitar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) untuk kegiatan Pengadaan Perkebunan Jagung untuk seluas 15 (Lima Belas) Hektar kuat dugaan dan dipandang “FIKTIF”.

Diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pasar VI Natal Endri secara sistematis dan terindikasi bekerja sama dengan Ketua Bumdes Kualo Tuo Sejahtera Sarip yang merupakan warga setempat tetapi sudah pindah domisili ke Desa lain.

Seorang Tokoh Masyarakat Desa Pasar VI Natal berinisial GR (53 Tahun) yang dijumpai oleh Tim Investigasi NATA JURNALIS mengatakan, bahwa terkait dengan Pengadaan Kebun Jagung dengan luasan areal lebih kurang 15 Hektare dengan Anggaran Biaya yang disediakan lebih kurang Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) pada Penyelenggaraan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Pasar VI Natal Kecamatan Natal.

Hingga saat ini Tahun 2019 kami hampir tidak tau persis kemana dibuat si pengelola. uangnya itu, karena kami yang merupakan bagian dari Warga Masyarakat Desa Pasar VI Natal Kecamatan Natal merasa tidak pernah diberitahukan ataupun disosialisasikan oleh Kepala Desa maupun Ketua Bumdes secara terang dan rinci.

Kami sangat bingung serta kecewa, sebab yang kami tau hanya ada Kebun Jagung dengan luasan sekitar 3 (Tiga) hektare saja, itu pun bukan milik Pemerintah Desa serta bukan juga milik Bumdes Kualo Tuo Sejahtera Desa Pasar VI Natal, melainkan lahan yang ditanami Jagung itu adalah lahan milik pribadi yang merupakan salah seorang Warga Desa Pasar VI Natal yang dipakai dan digunakan sebagai Kebun Jagung oleh Kepala Desa Endri kepada Pemiliknya dengan kesepakatan sewa dengan biaya sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Baca Juga :  Dapat Atensi Khusus dari Bobby Nasution, Korban TPPO Asal Sumut Bersyukur Bisa Berlebaran Bersama Keluarga

Beredar kabar bahwa lahan kebun jagung tersebut hanya untuk keperluan dokumentasi saja sebagai laporan Desa dan untuk dapat diresmikan oleh Muspika Kecamatan Natal, “Ungkap GR.

Sebagai bahan perbandingan, sebut GR, bahwa terkait persoalan ini sebenarnya sudah pernah laporkan secara tertulis kepada semua pihak yang berkewenangan di Mandailing Natal ini, namun hingga kini tidak respon proses sebagaimana mestinya yang kami tau, seolah Kades kami “Kebal” hukum itu, “tuturnya”.

Sebagaimana yang diketahui bersama di Kecamatan Natal, bahwa pada saat dilakukannya Peresmian Penanaman Perdana Kebun Jagung milik Bumdes Kualo Tuo Sejahtera Desa Pasar VI Natal ini sempat boming dan Viral di kalangan masyarakat sekitar Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal, sebab selain dari luasnya yang cukup besar dan terharapkan bagi masyarakat maupun Pemerintah kebun ini dapat dijadikan sebagai Swasembada Pertanian, serta dengan sebuah trik yang sangat menarik perhatian masyarakat luas saat itu, bahwa Kebun jagung ini diresmikan langsung oleh Camat Kecamatan Natal YURI ANDRI yang didampingi sejumlah unsur Muspika Kecamatan Natal lainnya pada tanggal 4 Februari 2018.

Luar biasa memang Kepala Desa Pasar VI Natal endri pada saat itu, sebab ia mampu berspekulasi dengan menciptakan sebuah kondisi “WOW” di lapangan dengan membawa seorang Yuri Andri selaku Camat Kecamatan Natal untuk meresmikan Penanaman Perdana Kebun Jagung tersebut, hingga marwahnya saat itu dapat menutupi semua kebohongan yang ada pada acara tersebut, karena nyatanya semua tentang Kebun Jagung seluas 15 Hektar Milik Bumdes Kualo Tuo Sejahtera Desa Pasar VI Natal itu hanyalah “permainan” oknun Pemegang Kekuasaan Desa belaka menuju “Pemiktifan” Dana Desa untuk Kebun Jagung sebesar Rp. 85 juta.

Sebagaimana diketahui secara umum bahwa seorang Camat Natal Yuri Andri saat itu adalah seorang pemimpin yang dikenal tegas, arif, bijaksana, disiplin, dan teladan selaku seorang putra terbaik ota Natal yang tidak mungkin kiranya bisa “Terkecoh” oleh “Kibulan” seorang Kepala Desa.

Di tempat terpisah , Heri Sandra selaku salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Natal yang hadir dalam peresmian Penanaman bibit jagung tersebut mengatakan, “saya bingung, kenapa di lahan yang dulu di gunakan dan di tanami bibit jagung sekarang malah di tumbuhi sawit, dan untuk mencari tahu saya mencoba bertanya kepada mantan Sekdes Desa Pasar VI Natal terkait lahan tersebut, dan informasi yang saya dapat malah membingungkan saya, kerna Mantan Sekdes tersebut mengatakan bahwasanya BUMdesa jagung itu sebenarnya tidak ada, lahan yang di gunakan pada saat peresmian itu kan lahan yang di sewa, hanya untuk memenuhi kebutuhan peresmian yang sudah di agendakan sebelumnya.”

Baca Juga :  Dishub Sumut Syukuran Awal Tahun 2025 Bersama Unsur Perhubungan

Dari hasil percakapan tersebut menyimpulkan, saya dan Muspika yang hadir pada saat itu semuanya dibohongi dengan peresmian lahan jagung yang sebenarnya tidak ada.” Tuturnya sambil geleng – geleng kepala.

Salah seorang Anggota Bumdes Kualo Tuo Sejahtera Desa Pasar VI Natal yang tidak ingin disebut namanya ketika dimintai keterangannya oleh Tim Investigasi NATA JURNALIS saat itu mengatakan, bahwa kami selaku anggota sesungguhnya tidak paham betul sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Pasar VI Natal, kami hanya tau selain kebun jagung hanya sistem sewa lahan oleh Pak Kades kepada warga dan hanya untuk formalitas saja, sebab semua sihendel oleh Kades dan Ketua, kami sebagai anggota tidak diberitahukan sesuai dengan yang semestinya, kemudian masalah uang, yang kami tau Ketua Bumdes Sarip hanya menerima Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) saja dari Kades, dan sisanya kemana raibnya kami tidak tau, “ungkapnya”.

Sementara itu Kepala Desa Pasar VI Natal Endri yang coba dikonfirmasi oleh Tim Investigasi NATA JURNALIS bersama Wartawan Media ini melalui penyampaian pesan konfirmasi dengan sejumlah pertanyaan via messenger akun Facebook miliknya, dan saat itu dapat dipastikan Kades tersebut telah menerima pesan konfirmasi itu dan telah membacanya, namun beberapa waktu kami menunggu jawaban ataupun balasan keterangan atas pertanyaan yang diajukan, tetapi hingga berita ini dinaikkan ke redaksi, jawaban dari Kepala Desa Pasar VI Natal Endri dengan menggunakan akun facebook “ENDRI CHANIAGO” belum juga kami terima.

Di lain waktu, Ketua Bumdes Kualo Tuo Sejahtera Desa Pasar VI Natal Kecamatan Natal Sarip, Tim Investigasi NATA JURNALIS bersama Wartawan Media ini mendapatkan konfirmasi maupun keterangan lebih jelas agar Wartawan dapat menerbitkan berita yang berimbang, namun Tim Wartawan Media ini merasa sangat kesulitan yang disebabkan beberapa kali nomor telepon selular miliknya (081375879XXX) tidak dapat terhubung seolah tidak aktif dan tetap diluar jangkauan hingga berita ini dinaikkan ke meja redaksi.

Tim Investigasi Nata Jurnalis mengharapkan kepada Inspektorat Mandailing Natal agar memanggil dan mengaudit Kepala Desa serta Ketua Bumdes Kualo Tuo Sejahtera Desa Pasar VI Natal sesegera mungkin untuk selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut diteruskan dan diserahkan kepada Kepolisian Resor Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengingat masyarakat juga sudah pernah menyampaikan laporan tentang hal ini kepada semua pihak yang berwenang di Mandailing Natal.(SB/MAH).

-->