Oknum TNI Bersaksi Disidang Sabu Trenggiling

sentralberita|Medan ~Saksi TNI Praka Januar Tanjung warga Asmil 125 Simbisa, Kompi Balige menjadi saksi dalam kasus dugaan sabu Irawan Andiko dan Budi Harianto sebanyak 3.872 gram.

Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa dirinya benar mengajak terdakwa Irawan yang merupakan Abang Iparnya untuk mengambil paket di daerah Tanjung Balai.

“Saya awalnya ajak Irawan untuk pergi ke Tanjungbalai, karena saya tahu dia bisa supir. Saya tidak jelaskan sama bang ipar saya. Lalu Disupirilah saya pak, lalu sampai Tanjungbalai menjelang magrib. Lalu Abang ipar saya tinggal di Tempat Pelelangan Ikan disitu,” ungkapnya saat ditanya Hakim Ketua Gosen Butar-Butar

Ia melanjutkan bahwa dirinya akan pergi untuk mengambil barang dengan temannya.

“Saya bilang ada urusan, lalu saya tinggal disitu saya kasih uang. Saya pergi menjemput barang itu. Waktu disana Orang yang menyerahkan tidak tahu namanya dan dia pakai masker. Disitu kami tidak ada pembicaraan di daerah semak-semak. Disuruh buka kaca belakang, Lalu melempar sebuah kardus kaca mobil kanan, di bangku kedua, ada dua kardus,” tuturnya.

Lalu yang memberikan barang mengucapkan “Bang hati-hati di jalan, lalu saya langsung pergi,” cetusnya.

Saat ditanya Hakim Gosen apakah isi dari barang tersebut sehingga harus dibawa ke Medan. Januar berulang kali menjawab bahwa isinya adalah kulit tringgiling

Ia kembali menerangkan bahwa dirinya ditangkap oleh pihak Polrestabes Medan di depan PT Kedaung, Jl. Lintas Sumatera Lubuk Pakam.

“Habis itu terjadi pencegatan tepatnya di Tanjung Morawa Medan, Ada belasan personil yang mencegat, kami dipaksa keluar dari mobil. Habis itu saya lakukann perlawanan. Mereka sebut dari polisis dan BNN, saya ditiarapkan, kami diupukuli pakai gagang pistol,” cetusnya.

Ia berdalih bahwa alasannya melarikan diri karena tahu bahwa tringgiling merupakan hewan yang dilindungi.

Baca Juga :  Polisi Dirikan Posko Pengaduan Ungkap Kebakaran di Karo

“Saya disitu pakai celana dinas loreng, hanya pakai kaos, kenapa saya lari karena saya ketahui tringgiling binatang yang dilindungi makanya saya panik,” cetusnya.

Selanjutnya pihak kepolisian menunjukkan barang yang dilemparnya tersebut berisi narkotika namun dengan posisi kardus telah robek.

Januar juga mengungkapkan bahwa foto penangkapannya yang sempat viral adalah rekayasa pihak kepolisian.

Sebelumya dalam dakwaan JPU, kasus bermula pada 9 Desember 2018 dimana terdakwa Januar Tanjung dihubungi melalui telepon oleh Praka Ardi yang merupakan adik letting Dinas di Kompi Senapan A Yonif 125 Balige, dengan mengatakan “Bang……abang sibuk?”.

Lalu Januar Tanjung menjawab “nggak, saya mau undangan saja” kemudian Praka Ardi berkata “berangkatlah Bang ke Tanjung jemput barang langsung antar ke Medan ada barang 7 bungkus”.

Selanjutnya Januar Tanjung bertanya “barang apa?” lalu Praka Ardi menjawab “sisik tranggiling, ambil saja antar ke Medan carterlah Mobil, nanti kalau sudah sampai di Tanjung Balai kabari saya, agar saya kirim monor handphone tempat pengambilan barangnya”

“Setelah itu Januar Tanjung langsung merental 1 unit Mobil merk Toyota Avanza dengan No.Pol BB 1974 EE melalu Praka Anggun yag ada di Komp.

Selanjutnya terdakwa yang memiliki hubungan keluarga dengan Irawan yang sebelumnya telah berkomunikasi dan meminta terdakwa Irawan untuk menemani saksi Januar sekaligus meyetiri Mobil dan sepakat untuk bertemu di Pulo Raja sebelum akhirnya pergi ke Tanjung Balai.

Setibanya di Tanjungbalai, kemudian Irawan turun dari Mobil yang dikendarainya untuk membeli Ikan. Lalu Januar pergi meninggalkan terdakwa dengan mengendarai Mobil dan mengikuti arahan dari orang suruhan Praka Ardi untuk mengambil barang yang diperintahkan.

“Kemudian keduanya bertemu dengan orang suruhan Praka Ardi, dan berkata “buka kaca samping kanan Mobil”, yang mana setelah Januar Tanjung membuka kaca sebelah Mobil kanan yang dikendarainya, kemudian seseorang tersebut melemparkan 1 buah kotak kardus sambil berkata “Go Bang,” Jelas Chandra.

Baca Juga :  Warga Desak Bupati Deli Serdang Perbaiki Jalan Rusak di Sei Rotan

Setelah Januar kembali menjemput Irawan kembali melanjutkan perjalanan menuju Medan yang mana pada saat itu terdakwa kembali yang menyetir Mobil yang mereka tumpangi.

Kemudian pada 10 Desember 2018 sekira pukul 01.00 Wib saat keduanya berada di daerah Jalan Lintas Tanjung Morawa – Medan Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas, yang mana sebelumnya terdakwa Irawan yang menyetir Mobil mulai merasa mengantuk sehingga pada saat itu digantikan Januar.

Kemudian sekitar 100 meter berjalan terdakwa Irawan dan terdakwa Januar melihat ada Mobil yang mencurigakan berusaha melakukan pengejaran terhadap Mobil. Lalu Januar menyuruh terdakwa yang duduk disebelah bangku untuk membuang 1 buah kotak kardus tersebut melalui kaca jendela Mobil tersebut, kemudian terdakwa Irawan langsung membuang 1 buah kotak kardus kearah kiri mereka.

Mobil yang melakukan pengejaaran terhadap Mobil yang ditumpangi terdakwa merupakan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan (Saksi Paul Edison Simamora, Ss, Saksi Tono Listianto, Stk,mh, Saksi Hardiyanto,sh, Saksi Dudi Efni, saksi Ngajar Sinukaban, Saksi Tri Andy Pribadi, Saksi M.t. Sitanggang, Saksi Mhd. Hardianto, Saksi Tm. Chairur Riza, saksi Rosteti,SE).

“Dimana sebelumnya para saksi tersebut mendapat informasi bahwa adanya transaksi Narkotika. Kemudian para terdakwa langsung melakukan introgasi, dimana pada saat itu terdakwa mengakui bahwa kotak kardus yang dirinya buang atas perintah dari Januar Tanjung berisikan 4 kg sabu (netto 3,872 gram).

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.( SB/FS )

-->