Kena OTT Kasus Pungli, Plt Kadis dan Kabid Jalani Sidang Perdana

sentralberita|Medan ~ Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara, Riswandi dan Plt Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Suparmin menjalani sidang perdana di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/8/2019). Keduanya didakwa telah melakukan pungli terhadap para Kepala Sekolah sebesar Rp 9.650.000.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prima, Riswandi mengatakan kepada Sugito selaku Kepala SMPN 1 Sei Suka untuk membantu terkait persiapan lebaran sebesar Rp 6.000.000. Pada Kamis tanggal 23 Mei 2019 sekira jam 09.00 wib, Riswandi bertemu dengan Kepala SMPN 1 sampai Kepala SMPN 5 Medan Deras.
Di forum itu, Riswandi memohon bantuan kepada para Kepala SMPN di Medang Deras sebesar Rp 7.000.000. “Di hari sama, Suparmin juga mengadakan rapat dengan 3 Kepala SMPN di Talawi dan 2 Kepala SMPN di Tanjung Tiram. Suparmin menyatakan bahwa di 3 kecamatan butuh Rp 12.000.000,” cetus David Prima dihadapan majelis hakim hakim yang diketuai oleh Azwardi Idris.
Pada Sabtu tanggal 25 Mei 2019, Suparmin menjumpai Parulian Pangaribuan selaku Guru SDN 018087 Pematang Cengkring untuk meminjam uang Rp 3.000.000. Lalu, Suparmin berangkat ke SMPN 2 Medang Deras untuk bertemu dengan Pardamean Siahaan. Suparmin menerima uang dari Pardamean aebesar Rp 3.650.000.
“Uang tersebut berasal dari SMPN 1, SMPN 2, SMPN 4 dan SMPN 5 di Medang Deras,” ucap JPU dari Kejari Batubara tersebut. Kemudian, Suparmin menemui Sugito dan menerima uang sebesar Rp 6.000.000. Uang itu berasal dari SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4 dan SMPN 5 di Sei Suka.
Tak lama, petugas Polres Batubara mendapat informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dari Sugito yang kepada Suparmin. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Suparmin di ruang Kepala SMPN 1 Sei Suka.
Darisitu, petugas mengamankan sebuah tas ransel warna hitam dengan merk Polo Beach berisi uang Rp 17.850.000. “Berdasarkan pengakuan Suparmin, dia diperintahkan oleh Riswandi untuk mengambil uang,” pungkas David Prima. Atas pengakuan itu, petugas bergegas dan langsung melakukan OTT terhadap Suparmin dan Riswandi.
Perbuatan kedua terdakwa melakukan pungli sebesar Rp 9.650.000 dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ( SB/FS )