Security Rangkap Kurir Sabu,Warga Binjai Disidangkan

sentralberita|Medan~Sidang perdana kurir sabu seberat 955 gram mulai diadili atas nama terdakwa M Yunus (29) warga Jalan Umar Baki Perumahan Alum Permai Blok A-25 Desa Payaroba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Dalam persidangan terlihat terdakwa Yunus yang bekerja sebagai Security tersebut hanya  tertunduk lesu duduk di kursi pesakitan saat JPU membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi SH di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (2/8/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Tarigan SH MH dalam dakwaannya mengatakan bermula pada hari Selasa (26/2/2019)  sekira pukul 22.00 Wib, saksi Toga M Parhusip serta anggota  Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat  informasi bahwa terdakwa Yunus melakukan jual beli sabu di Jalan Garuda II Kecamatan Sei Semayang Kota Binjai tepatnya di pos security.

Baca Juga :  Polda Sumut Terapkan Penindakan Narkotika Dengan Smart

“Menanggapi Informasi tersebut, Saksi Toga yang merupakan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut serta Tim menuju lokasi tersebut dan bertemu dengan terdakwa Yunus sedang jaga/piket  di pos Security.” Jaksa R Tarigan.

Saat di interogasi, terdakwa mengakui ada menyimpan sabu di belakang rumahnya, lalu  saksi Toga bersama Tim menuju rumah  terdakwa  dengan membawa terdakwa di Jalan Umar Baki Perumahan Alum Permai Blok A-25 Desa Payaroba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

“Setelah dilakukan penggeledahan di belakang rumah  terdakwa  ditemukan 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina Guanyinwang  yang berisikan narkotika jenis shabu  seberat 955 gram,” beber Jaksa.

“Terdakwa Yunus mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari temannya  bernama Mustafa (belum tertangkap) untuk diserahkan kepada orang lain sesuai dengan  arahan Mustafa,” sambung Jaksa.

Baca Juga :  Temui Massa Aksi, Sutarto Bacakan dan Teken Tuntutan Mahasiswa Kawal Putusan MK

Selanjutnya pihak kepolisian membawa terdakwa Yunus ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana  Pasal. 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi SH menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi kepolisian.( SB/FS )

-->