Wanita & Pria Harus Bertanggungjawab & Berbagi Peran
sentralberita|Medan ~Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan Khairunisa SE, memimpin Diskusi Tematik Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Bertemakan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang Berkesetaraan, Berkeadilan Gender dan Berbasis Hak Anak Demi Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga di Ruang Rapat III Balai Kota Medan, Kamis (1/8).
Diskusi ini diiikuti puluhan peserta berasal yang merupakan tenaga penyuluh. Tiga nara sumber dihadirkan dalam diskusi tersebut, salah satunya narasumber Dra Sri Danti Anwar MA selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Khairunisa menyampaikan sambutan tertulis Wali Kota mengatakan, pembangunan ketahanan keluarga yang berkesetaraan berkeadilan gender dan berbasis hak anak merupakan upaya untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas, memiliki keuletan dan ketangguhan serta kemampuan fisik materil untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri berbasis kesetaraan, keadilan gender dan pemenuhan hak anak.
Dalam mengimplementasikan ketahanan keluarga, jelas Khairunisa, wanita dan pria harus bertanggungjawab bersama berbagi peran dalam rumah tangga guna menciptakan keluarga yang harmonis. Selain itu, dalam keluarga juga harus menjaga pola asuh yang diterapkan kepada anak agar tumbuh kembang anak berjalan dengan baik.
Selanjutnya imbuh Khairunisa, apabila orang tuanya terlalu keras, maka si anak pun nantinya akan menjadi orang yang keras dan tempramental. “Terakhir adalah demokratis, sehingga orang tua dan anak saling berkomunikasi dengan baik sehingga feedbacknya menjadi baik,” tambah Khairunisa.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Dra Sri Danti Anwar MA mengungkapkan, orang tua juga berhak membekali dan mengajarkan anak mengenai seksual. Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan dari eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak.(SB/01)