Persekongkolan Tender Di Sumut Terbesar Nasional


Komisioner KPPU Dini Amelia berbicara tentang persaingan usaha yang sehat kepada para notaris di Hotel Santika Medan Kamis (18/7) sore.

sentralberita|Medan~Kasus persekongkolan usaha yang sudah ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara nasional dalam 20 tahun terakhir mencapai 400 kasus, sebanyak 70 persen diantaranya berupa persekongkolan tender dan namun 30 persen dari jumlah itu ada di Sumatera Utara.

“Persekongkolan tender paling banyak di Sumut dan terbesar nasional,” tegas Dini Amelia, Komisioner KPPU didampingi Kepala KPPU Wilayah I Ramli Simanjuntak kepada wartawan di Hotel Santika Medan Kamis (18/7).

Dia berbicara di sela sosialisasi “Nilai-nilai prinsip persaingan usaha sehat serta keterkaitannya dengan kenotariatan” yang digelar KPPU dihadiri sejumlah notaris di Medan. Selain Dini Amelia, pembicara lainnya Dekan Fakultas Hukum USU Prof Budiman Ginting dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Agustinus Pardede.

Dini menjelaskan persekongkolan tender itu antara lain selalu pinjam meminjam perusahaan dengan melakukan legalisasi sampai melakukan perubahan akta kepengurusan menjelang tender.

Perilaku peserta tender lainnya membuat kuasa direksi, membuat perjanjian KSO/kontrak/sub kontrak dan legalisasi sewa alat. Perbuatan peserta tender itu mengakibatkan terjadinya perubahan direksi dimana terdapat nama orang yang meminjam bendera perusahaan ke dalam susunan pengurus.

Sedangkan notaris sendiri yang membuat akta otentik mengenal semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.

“Dalam proses tender, terjadi persaingan semu, seolah-olah bersaing. Padahal pelakunya itu-itu juga,” katanya.

Di Medan, katanya, beberapa kasus persekongkolan tender antara lain terkait pengadaan alat CT Scan di RS Pirngadi Medan, pembangunan asrama Ma’had Ali STAIN Padangsidempuan dan paket tender di Dinas Pekerjaan Umum Asahan. “Hampir semuanya notaris membantu pelaku tender dalam membuat akte perubahan maupun perubahan kepengurusan,” kata Dini.

Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999, tambah Dini, KPPU mempunyai kewenangan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil.

Namun dalam prakteknya, KPPU selalu terbentur adanya UU lembaga lainnya seperti UU Kenotariatan yang harus ada izin dari Majelis Kehormatan Notaris sehingga sering menjadi kendala terciptanya usaha yang sehat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Agustinus Pardede mengatakan jumlah notaris di Sumut saat ini sebanyak 1.076 orang, paling banyak di Medan 241 orang dan Deliserdang 209 orang.

Menurut Agustinus, Majelis Kehormatan Notaris mempunyai kewenangan melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan. Dasar hukumnya UU Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Perubahan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris. (SB/wie)