Jual Sabu, Irwan Dihukum 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Sentralberita|Medan ~ Terbukti bersalah menjual sabu  Irwan Syahputra dihukum lima tahun dan enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Fermin Sormin, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/07). Selain pidana penjara, Irwan juga dihukum membayar denda Rp1 Milliar atau diganti tiga bulan kurungan bila tidak membayarnya.

Dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang dibacakan JPU Chandra Priono Naibaho yang menuntut terdakwa selama 6 Tahun Penjara.

Dalam putusan tersebut, majelis menyebutkan bahwa terdakwa terbukti memiliki dan menjual sabu sebanyak 0,23 Gram yang telah dipisah dalam lima bungkusan plastik klip serta satu timbangan untuk melihat takaran sabu yang akan di jual sebagaimana ini telah menjadi barang bukti yang diamankan bersama terdakwa saat polisi melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Pemahaman Masyarakat Tentang Hukum Lemah, Rico Waas Minta Peradi Pergerakan Medan Beri Pendampingan Hukum

Usai pembacaan putusan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan majelis.( SB|AFS )

-->