Terdakwa Pemalsu 125 Ribu Merek Lem Setan Hanya Dituntut Percobaan

sentralberita|Medan ~Terdakwa Nyo Seng Tjoan alias Acuan (56) pemalsu 125 ribu Lem merek SI A NO KU RI DO atau sering disebut ‘Lem Setan’ akhirnya dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun di PN Medan, Selasa (30/7/2019).
“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara agar menghukum terdakwa Nyo Seng Tjoan alias Acuan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pidana dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Grafis. Dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun,” ucap Jaksa Kejati Sumut Randi Tambunan.
Terdakwa juga sama sekali tidak dibebankan biaya denda. Padahal kasus ini diperkirakan merugikan korban pemilik merek yaitu PT. Putra Permata Maju mencapai Rp 625 juta dari pemalsuan merek tersebut.
Dimana dalam ketentuan pidana pasal 102 ini seharusnya terdakwa dapat dikenakan penjara selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Terdakwa yang tampak mengenakan kemeja gelap ini tampak tenang menanggapi tuntutan tersebut, ia berwajah datar dari awal hingga selesai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa Acuan adalah karena telah melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dan merugikan pemilik merek.
“Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum,” cetus Jaksa.
Seusai dituntut, Hakim Ketua Djaniko bertanya kepada terdakwa Acuan untuk menanggapi.
Langsung saja terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Salah seorang Kuasa Hukum Simorangkir meminta waktu untuk mempersiapkan nota pembelaan.
Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan hingga agenda pleidoi (nota pembelaan) pada 13 Agustus 2019.
Seusai persidangan, saat dikonfirmasi terkait tuntutan percobaan tersebut, JPU Randi berdalih dirinya tak menahu soal nota tuntutan tersebut.
“Berapa ya tuntutanya tadi, enggak tahulah aku bang, aku cuma bacakan saja nya. Yang buat itukan pimpinan,” cetusnya kepada awak media.
Sebelumnya, Jaksa Randi juga sempat mendapatkan teguran keras dari Hakim Djaniko Girsang yang sudah 3 kali ditunda dengan alasan Rencana Tuntutan Jaksa (Rentut) yang belum turun.
Bahkan Djaniko pun sempat mengultimatum menyebutkan bahwa tertundanya kasus ini sudah melanggar asas peradilan.
“Jadi tolonglah dipercepat karena sesuai dengan prinsip Peradilan yaitu cepat, sederhana dan murah sudah dilanggar. Pak jaksa juga pastu sudah enggak enak dengan penundaan ini, sampai tiga kali ditunda. Jadi kami pun enggak bisa berbuat gimana karena tuntutan juga belum dibacakan,” tegasnya.
Bahkan Djaniko yang juga Ketua PN Medan ini menegaskan perbuatan terdakwa Acuan ini telah membuat kerugian baik bagi masyarakat, perusahaan dan perekonomian Indonesia.
“Kamu ini bisa menghancurkan kreativitas orang HaKI, Dalam perdagangan internasional Indonesia bisa dikucilkan, karena membuat produk lain seakan tidak dilindungi di negera sendiri dan hal itu berpengaruh bagi perekonomian. Perbuatan saudara juga membingungkan masyarakat dan konsumen, konsumen ingin sesuatu yang tertera, jadi masyarakat bingung meskipun indikator harga murah,” tegasnya.
Terdakwa Acuan sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumut tanggal 15 Oktober 2018 oleh Direktur PT. Putra Permata Maju Perkasa, Dicky Pramono Peh selaku pemilik lisensi lem merek SI A NO KU RI DO dan logo G yang asli menemukan lem dengan tulisan merek SI A NO KU RI DO dan logo G yang palsu diperdagangkan oleh terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa mengakui bahwa 260 karton lem merek SI A NO KU RI DO (Lem Setan) yang disita kepolisian adalah benar miliknya.
Terdakwa Acuan menyebutkan bahwa dalam 1 kotak lem berisikan 500 pcs lem. Dimana ia membelinya dengan harga seluruhnya Rp 390 juta.
Artinya dari 260 kotak bila didalamnya ada 500 pcs per artinya terdakwa mengedarkan sekitar 125 ribu Lem merek SI A NO KU RI DO (Lem Setan) palsu di kota Medan.
Dimana apabila dikalikan dengan harga jual berkisar Rp 5000 maka terdakwa Acuan mendapatkan untung sebesar 625 juta dikurangi. (SBFS)