Jual Ekstasi Ke Polisi Sarwedi Dan Winner Mendekam Di Bui

sentralberita|Medan ~Aksi Sarwedi Siallagan dan Winner Marbun alias Bonggol yang hendak menjualkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir, harus berakhir di penjara. Keduanya, diamankan  saat polisi menyamar jadi pembeli ekstasi tersebut.

Dua petugas polisi yang menyaru jadi pembeli yang dihadirkan jadi saksi, Yudi Atmaja dan Leornado mengungkapkan, awalnya pada Februari 2019, mereka terlebih dahulu memancing terdakwa Winner dan memesan narkoba itu. Winner kemudian menjumpai Sarwedi dengan berdalih ada seseorang yang ingin membeli barang haram itu. 

Setelah sepakat, Winner bersama rekannya Tris (DPO) pergi ke rumah Winner, di Jl. Melati, Pasar V, Tanjung Sari Medan. Mereka kemudian menghubungi Yudi Atmajaya (polisi yang menyamar) setelah itu barang tersebut mereka berikan.

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu

“Ekstasinya 100 butir ditemukan sewaktu transaksi. Awalnya kita  berkomunikasi dengan  Marbun, dan kita langsung melakukan penangkapan,” ungkap saksi di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/8) sore.

Menurut saksi, kedua terdakwa jadi kurir ekstasi atas suruhan Edi Purba yang juga masih DPO dan akan dijual seharga Rp15 juta. “Harga kesepakatannya Rp15 juta untuk 100 butir ekstasi,” ujar saksi.

Tergiur dengan harga itu, tanpa berlama-lama kedua terdakwa mau langsung bertransaksi dengan polisi yang menyamar jadi pembeli.

“Pada saat penangkapan ditemukan dan disita barang bukti berupa 2  bungkus plastik klip bening tembus pandang  yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi  berwarna biru  sebanyak 100  butir dengan berat keseluruhan seberat 21 gram,” urai saksi.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Melayat ke Rumah Duka Korban Tawuran di Belawan

Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa  dengan pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( SB/FS )

-->