Tidak Sesuai Resep Dokter, Pasien JKN-BPJS Kes Tolak Obat Dari Instalasi Farmasi RSU Bhayangkara Tebing Tinggi

sentralberita | Tebing Tinggi~ Pasien rawat jalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan Rv (43) ibu rumah tangga warga Lk.1 Kelurahan Damar Sari Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara menolak salahsatu jenis obat yang diberikan oleh petugas Instalasi Farmasi (Apotek) RSU Bhayangkara Kota Tebing Tinggi,Jumat (26/7).
Hal ini dilakukan Rv,karena merk obat yang diberikan petugas berbeda dari resep tulisan dokter spesialis saat ia berobat jalan (kontrol) di RSU Bhayangkara akibat penyakit yang diderita Rv sekian lama.
“Sudah dua tahunan saya berobat jalan dirumah sakit ini dan bila mendapatkan obat sesuai yang diresepkan dokter spesialis,kondisi yang saya rasakan bisa stabil dan membaik,”ucap Rv.
“Namun,setiap kali petugas apotek memberikan obat jenis yang sama tapi beda merknya,kondisi badan saya memburuk.Dan bila sudah seperti ini saya jadi dirawat inap lagi,kejadian seperti ini bukan sekali ini saja saya alami,sudah beberapa kali dan saya selalu menjelaskan yang saya rasakan sama petugas tapi petugas selalu berdalih mengatakan obat habislah,obat itu tidak ditanggung BPJS lah”ungkapnya.
Ketika sentralberita.com mempertanyakan mengapa ibu Rv tidak mendapatkan obat sesuai jenis dan jumlah yang diresepkan dokter,petugas instalasi farmasi mengatakan obat tersebut tidak ada dan tidak masuk dalam daftar Pormularium Obat Nasional (Pornas) dan kebijakan ini dikatakannya berdasarkan arahan dari petugas BPJS dirumah sakit.
Senada,petugas pelayanan BPJS Kesehatan di internal RSU Bhayangkara yang enggan dipublikasikan juga menerangkan bahwa obat jenis yang diresepkan dokter spesialis tersebut tidak ada dalam daftar Pornas dan menyarankan Rv membelinya di apotek diluar rumahsakit.
Ketika disinggung tentang harga obat yang tertera pada resep dokter dengan obat yang diberikan petugas berbeda dan ada selisih nya petugas mengaku bukan kewenanganya.
Menurut petunjuk teknis dan pelaksanaan yang ada pada Lampiran Keputusan Dirjen Binfar dan Alkes Nomor : HK.02.03/III/1346/2014 jelas ada menguraikan tentang daftar tabel obat dan jenis golongan penyakit,namun tidak ada menyebut merk suatu produk.
Realitanya,mengapa ada pasien yang mendapatkan suguhan penjelasan dari petugas medis dirumah sakit rujukan ada menyebut obat tertentu itu “tidak ada dalam daftar Pornas” atau “obat diresep dokter spesialis itu tidak ada” dan meggantikanya dengan obat merk lain yang dianggap petugas berkasiat sama dengan yang diresepkan namun harganya berselisih.
Atau apakah resep dari dokter tidak menjadi ukuran bagi pasien untuk mendapatkan obatnya yang jelas telah melalui diagnosa dan analisis perhitungan matang dari seorang dokter spesialis yang menanganinya?
Padahal dengan adanya Pornas Pemerintah berharap pasien akan mendapatkan obat terpilih yang tepat,berkhasiat,bermutu,aman dan terjangkau sehingga akan tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya.(SB/jontob)