Tidak Terbukti Melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan, Mohan Singh Bebas Murni

sentralberita|Medan ~Setelah ditunda tiga pekan, akhirnya Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, membebaskan terdakwa dugaan perbuatan tidak menyenangkan Mohan Singh. Ia tidak terbukti sama sekali melakukan perbuatan tidak menyenangkan seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( Vrisfragh )

“Membebaskan oleh karenanya terdakwa Mohan Singh dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU).Merehabilitasi nama baik serta harkat dan martabatnya,ujar Majelis hakim diketuai Richard Silalahi dalam amar putusannya di ruang Cakra 6,Rabu ( 24/7/2019).

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan,terdakwa Mohan Singh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 ayat (1) KUHPidana,sebagaimana dakwaan JPU.

Dari semua fakta persidangan,baik keterangan para saksi maupun alat bukti, Jaksa tidak dapat membuktikan perbuatan terdakwatandas hakim.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Buru 7 Orang Lagi Pelaku Pembunuhan Eks Anggota TNI

Sebelumnya JPU Tri Chandra menuntut terdakwa 5 bulan penjara,dan menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 311 ayat 1 KUHPidana.

Pantauan Andalas,terdakwa Mohan Singh tampak sumringah menerima putusan hakim tersebut,seraya mengucapkan terimakasih.

Sedangkan JPU Tri Chandra menyatakan akan pikir – pikir.

Dalam dakwaan disebutkan,korban Tomy Santok Singh yang merupakan Ketua Dewan Pembina Gurdwara dan Yayasan Pendidikan Khalsa Medan diunjukrasa oleh terdakwa dengan sejumlah rekannya pada tahun 2017 lalu,sembari membawa sejumlah spanduk yang berisikan kalimat keberatan terhadap kepemimpinan Tomy,yang dinilai semena – mena.

Namun Tomy yang merasa keberatan lalu melaporkan terdakwa ke pihak berwajib,hingga akhirnya kasusnya bergulir ke Pengadilan Negeri Medan.( AFS).

-->