Selama 21 Hari, Polres Sergai Amankan 21 Orang Kasus Kejahatan

Sentralberita|Sergai~Polres Serdang Bedagai dipimpin Kapolres AKBP H.Juliarman Eka Putra,S.Sos.,SIK.,M.Si didampingi Kabag Ren selaku PS Kabag Ops KOMPOL Sofyan,Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,M.H,KBO IPTU Defta,Kanit Idik I IPTU P.Sinuhaji memaparkan tangkapan Satres Narkoba dan Polsek Jajaran terhitung dari tanggal 1 Juli hingga 21 Juli 2019

Sebanyak 19 Kasus terdiri dari 18 Kasus Narkotika,1 Kasus Curas dengan 21 Orang tersangka penyalah gunaan narkotika ditangkap,2 diantaranya adalah pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Abdul Haq als Budun 45 Th dan Reno Rekseso als Reno 28 Tahun dan 1 Orang tersangka bernama Deni Pranta als Deni 23 Tahun dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kirinya tertembak petugas dilapangan karena mencoba melawan petugas

Baca Juga :  Ketua dan Pengurus FJPI Sumut Periode 2025-2027 Dilantik: Pj Gubsu Minta Harus Jadi Organisasi Perekat Jurnalis

Adapun status ke 21 tersangka yang ditangkap yaitu 11 Orang terduga Pengedar,9 Orang terduga Pemakai dan 2 Orang terduga Pemakai dan Pelaku Curas

Barang Bukti yang berhasil disita yaitu 21,52 Gr Sabu,11,52 Ons Ganja dan dari pelaku curas disita 1 jaket warna biru,2 buah dudukan plat nopol dan 1 kaca spion milik Muh.Ibenu Rusdi lk 18 Tahun yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan sesuai dengan LP/142/VII/SU/SEK PERBAUNGAN tgl 15 Juli 2019 dimana korban bersama pacarnya PNA als Nur saat sedang nongkrong di Perkebunan Sawit PT.Indah Poncan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3343 XAB dituduh tersangka pengedar narkoba namun korban saat itu mencoba membela diri dan tersangka Reno Rekseso Als Seso beringas dengan memiting dan memukuli kepala dan leher korban sehingga korban pingsan.

Baca Juga :  Petani Kelompok 80 Siap Menangkan Dambaan

Terhadap pengedar dipersangkakan melanggar pasal 114 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap pemakai dipersangkakan melanggar pasa 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Terhadap tersangka Reno Rekseso als Reno diserahkan ke Polsek Perbaungan dan ditahan dalam perkara CURAS sementara Abdul Haq als Budun yang berperan menjual sepeda motor korban ditahan dalam perkara kepemilikan narkotika.(SB/01)

-->