Polres Tanjung Balai Amankan 43 TKI Illegal, Seorang Kedapatan Bawa Narkotika

sentralberita|Medan~ Sebanyak 43 TKI Ilegal diamanakan dan diantaranya ditangkap Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, Rabu (24/7/2019) atas dugaan membawa narkotika jenis shabu sekitar pikul pkl 17.00 wib di Jalan  Garuda Lingk. ii, kel. Beting Kuala Kapias, Cec. Teluk Nibung, kota Tanjungbalai

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, SH, MM, Kamis (25/7/2019) dalam keterangannya memaparkan, berdasarkan informasi yang diterima oleh personil Sat Intelkam adanya beberapa orang TKI illegal akan memasuki wilayah Tanjungbalai dari negara Malaysia diduga membawa narkotika jenis shabu.

Personel Sat Intelkam Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan menemukan 1 (satu) buah kapal tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan Tki illegal di tangkahan milik Alim, di Jalan Garuda,. Teluk Nibung, kota Tanjungbalai.

Baca Juga :  Brimob Polda Sumut Siagakan 486 Personel Antisipasi Libur Panjang dan Bencana Alam
Para TKI

Kemudian seluruh TKI ilegal serta tekong kapal langsir a.n. Awaluddin (40), diamankan ke ruang Sat Intelkam Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan dengan tersangja Munawir alias Nawir (30) .

Adapun barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik berisi yang diduga narkotika jenis shabu, dengan rincian 2 (dua) bungkus plastik dibalut dengan lakban warna merah dan 6 (enam) bungkus plastik kemasan merk milo, berat kotor total sekitar 8.000 (delapan ribu) gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit hp merk oppo dan  1 (satu) buah passport atas nama munawir alias nawir

Berdasarkan hasil pemeriksaannyang dipimpin oleh kapolres Tanjungbalai,di salah satu tas bawaan milik TKI  Munawir ditemukan sebanyak 6 (enam) bungkus kemasan milo dan 2 (dua) bungkus kemasan yag di lakban warna merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Polsek Medan Baru Amankan 24 Jukir Liar

Hasil interogasi awal terhadap Munawir tas berisi diduga shabu tersebut dititipkan oleh seorang laki-laki yag berinisial CM di negara Malaysia untuk dibawa ke kota Tanjungbalai dan dengan janji setelah sampai di kota tanjungbalai akan dijemput oleh seseorang dan akan diberi uang sebesar RP. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal barang barang bukti  dengan test kit urine positif mengandung methamfethamine. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan.

Sementara-jumlah TKI yang diamankan 43 (empat puluh tiga) 0rang,  32 orang (laki-laki), 11 orang (perempuan) dan 1 orang (balita).Terhadap 42 (empat puluh dua) TKI ilegal telah dilimpahkan ke pihak imigrasi kota Tanjungbalai. (SB/01)

-->