Dua Bandar Sabu 11,8 Kg dan 3.500 Ekstasi Dihukum 20 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~ Majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan menghukum dua terdakwa kurir sabu 11,8 Kg dan 3.500 pil ekstasi selama 20 tahun penjara. Selain pidana penjara kedua terdakwa, Anton (41) dan Muhammad Ridwan (31) juga didenda masing-masing sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ucap hakim Ali dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/7).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dapat membahayakan generasi muda.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas hakim Ali.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap yang juga menuntut masing-masing terdakwa selama 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan menyatakan pikir-pikir.
Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan kasus ini terjadi pada 14 Desember 2018 lalu dimana personel kepolisian dari Polda Sumut mendapat informasi bahwa ada seorang lelaki akan menjemput narkotika dari Kota Tebingtinggi.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan sesampainya di Jln Soekarno Hatta, Tebingtinggi petugas melihat ada seorang lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang membawa goni,” kata jaksa.
Melihat itu, petugas langsung mengamankan lelaki itu yang diketahui bernama Anton warga asal Lampung. Lalu dari tangan Anton diamankan 2 goni warna putih yang didalamnya berisi 1 buah tas berwarna hitam biru.
“Di dalam tas tersebut berisi sabu seberat 11,8 Kg dan 3.500 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4,” urai jaksa.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Anton disebutkan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari Muhammad Ridwan warga Dusun I Desa Sei Serima, Kec Bandar Khalifah, Kab Sergai yang ditangkap belakangan. Rencananya narkotika itu akan di bawa ke Bogor. ( SB/FS )