DPRD Medan Akan Paripurnakan Pencabutan Izin Gangguan

Ketua Pansus Izin Gangguan, Zulkarnain Yusuf Nasution

sentralberita|Medan~Hasil laporan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda No.5 tahun 2016 mengenai Izin Gangguan, Senin (29/7/2019) akan diparipurnakan, karena Pansus telah menyelesaikan pembahasannya.

“Finalisasi pembahasan Pansus telah kita dilakukan, Selasa (23/7/2019) yang melibatkan Bagian Hukum Pemko Medan, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang,”ujar Ketua Pansus, Zulkarnain Yusuf Nasution, Kamis (25/7/2019).

Dijelaskan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu yang menjadi landasan hukum untuk mencabut Perda No.5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan yang selama ini telah berlaku di Kota Medan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.

Baca Juga :  Prof Ridha Siap Berlayar Bersama PDIP dan PKB : Kekuatan Baru Wajah Perubahan Kota Medan

Peraturan Mendagri No.19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri No.27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.22 tahun 2016.

Selain itu Surat Keputusan DPRD Kota Medan No.171/3731/Kep/DPRD /III/2018 tentang Program legislasi atau program pembentukan peraturan daerah tahun 2014, poin 4 tentang Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda No.5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan adalah atas usulan dari kepala daerah (Wali Kota Medan), atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 tahun 2017.

Selain itu pandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar kepala daerah atas Ranperda tentang pencabutan Perda No.5 tahun 2006 tentang retribusi izin gangguan yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Medan pada tanggal 12 September tahun 2018,”sebut Zulkarnain. (SB/01)

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Perkuat Pemberitaan Edukasi di Masa Kampanye

-->