Sosialisasi Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ahmad Arif: Warga Berobat ke Puskesmas Gratis

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, H. Ahmad Arif SE MM, Minggu, (21/7/2019) mensosialisasi Perda Kota Medan Ke X Tahun 2019 tentang Perda No. 7 Tahun 2016, Restribusi Pelayanan Kesehatan, di Jalan Puri Gg. Mawar Medan.
Dihadiri masyarakat umum , tokoh masyarakat, perwakilan pengurus BTM, Perwiritan, dan warga Muhammadiyah Kota Matsum, .Ahmad Arif menyampaikan, bagi warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi jasa layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekota Medan.
Hal itu katannya, telah sesuai dengan isi perda pada Bab VI Pasal 11 Perda No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sudah diatur mengenai jasa layanan kesehatan terhadap warga Kota. Warga dapat berobat ke Puskesmas dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Pelayanan serupa juga, jelas Ahmad Arif, berlaku terhadap keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas.
“Sesuai dengan Bab IX Pasal 16 perda tersebut, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada pemda. “Sehingga walau tidak punya kartu KIS namun masih punya KTP, kita bisa berobat ke Puskesmas dengan gratis,”ujarnya.
Disesi Tanya jawab, antusias masyarakat yang hadir menyampaikan pertanyan dan keluhan, Ahmad Arif dengan sabar mendengarkan saran dan keluhan masyarakat secara terbuka, baik itu mengenai Iuran BPJS, BPJS yang gratis serta tentang pelayanan di Puskersmas. Semua keluah dijawab dan ditampung oleh Ahmad Arif dan akan diteruskan ke pihak yang berwenang.(SB/01).