3 Tersangka Korupsi TRB Madina Ditahan, Keterlibatan Bupati Terus Didalami

Tiga tersangka saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tj Gusta Medan

sentralberita|Medan~Usai diperiksa selama tujuh jam lebih, tim penyidik tindak pidana khusus ( pidsus)  Kejaksaan  Tinggi Sumut ( Kejatisu) akhirnya memutuskan melakukan penahanan  terhadap 3 pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Tapian Siri Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (24/7/2019) siang pukul 15.40 WIB. Ketiganya langsung digiring menaiki mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. 

Saat digiring petugas ke mobil tahanan, hanya senyum kecut saja yang terlihat dari pada tersangka. Ketika ditanya soal kasus yang menimpanya, ketiganya kompak tidak mau berbicara dan langsung masuk ke mobil tahanan. 

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian membenarkan pihaknya telah menahan ketiga tersangka ini. 

“Ya benar, hari ini penyidik dari pidana khusus Kejatisu telah menetapkan 3 tersangka ini untuk ditahan, mereka kita periksa sejak dari pagi dan disimpulkan untuk ditahan,guna kepentingan penyidikan dan pemberkasan,“ tegas Sumanggar Siagian, Rabu sore. 

Baca Juga :  Dikejar Satresnarkoba Polres Sergai, Pengedar Sabu Tergelincir ke Selokan, BB 0,58 Gram

Dijelaskan Sumanggar, ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu yang dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Madina. 

“Jadi ketiga tersangka ini adalah Rahmadsyah Lubis selaku Plt Kadis Perkim Kabupaten Madina, Edi Junaidi selalu pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
Khairullah Akhyar juga PPK di Dinas Perkim Kabupaten Madina,” bebernya. 

Dilanjutkan Sumanggar, modus yang dilakukan para tersangka ini menurut tim penyidik yang melakukan pemeriksaan,  yakni melaksanakan pembangunan di kawasan aliran sungai tanpa perencanaan dan ijin. 

“Jadi mereka ini terindikasi melakukan proyek ini tanpa melalui tender atau lelang terbuka,” bebernya lagi, seraya menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 1,4 miliar.

Baca Juga :  Narkotika Sebanyak 33 Kilogram Dimusnahkan di Polrestabes Medan, Kapolda Sumut Irjen Whisnu : Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas

“Untuk saat ini kita masih fokus ke Dinas Perkim ini dulu dan selanjutnya akan kita kembangkan,” bebernya lagi. 

Saat ditanya mengapa lambat sekali kasus ini karena sudah dilaporkan sejak 2018 lalu, dijawab Sumanggar, karena banyak perkara lain yang ditangani bukan satu kasus ini saja. 

“Jadi setelah penetapan tersangka ini maka pertimbangan menahan mereka agar proses persidangan bisa cepat berlangsung,” sebut Sumanggar. 

Selain itu, saat disinggung soal indikasi keterlibatan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, dijawab Sumanggar belum bisa dipastikan karena belum diperiksa. 

“Nanti akan kita lihat perkembangannya dulu, masih akan didalami lagi,” pungkasnya.(SB/FS).

-->