Mobil Avanza Kontra Sepeda Motor Seorang Meninggal, Kasusnya Dalam Penyidikan

sentralberita|Langkat~pengendara sepeda motor, Suriyan (48) warga Jalan Veteran Bohorok meninggal dunia, akibat kecelakaan lalu lintas antara Mobil Avanza dengan nomor Polisi A 1312 TW kontra Sepeda Motor Kawasaki Ninja dengan nomor Polisi Bk 4267 RAC di Jalan Binjai-Bukit Lawang, Desa Sematar Kec. Bahorok Kabupaten Langkat beberapa hari lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan kepada wartawan melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Langkat AKP M Rikki Ramadhan,S.IK didampingi Kanit Laka IPTU Master Purba,SH di Polres Langkat, Selasa (23/7/2019) siang.

“Perkara LP/147/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 tersebut, kasusnya masih dalam Proses Penyidikan di Unit Laka Sat Lantas Polres Langkat,” sebut.

Baca Juga :  Sikat Geng Motor, Tim Patroli Presisi Polda Sumut Amankan Senjata Tajam

Saat jurnalis mempertanyakan pengemudi Mobil Avanza tidak ditahan Polres Langkat.

AKP M.Rikki Ramadhan menyebutkan,”alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi Mobil Avanza nomor Polisi A 1312 TW atas nama Hermandri Sembiring adalah dikarenakan belum terpenuhinya bukti yang cukup dikarenakan saksi-saksi di TKP yg mengetahui penyebab terjadinya laka lantas belum ada ditemukan.”

“Ada tiga alasan yang menjadi penilaian penyidik pengemudi Avanza tersebut tidak ditahan, antara lain pengemudi mobil Avanza tersebut tidak dikhawatirkan melarikan diri dan sudah dijaminkan oleh Penjamin dari seorang PNS yang dinyatakan dengan surat jaminannya, kemudian tidak menghilangkan barang bukti serta pengemudi tidak akan mengulangi perbuatan laka lantas,”papar perwira pertama Kepolisian tersebut.

Baca Juga :  Saat Ibadah Minggu, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Ditambahkan Kanit Laka Lantas Master Purba yang mendampingi Kasat Lantas, Satuan Lalu Lintas Polres Langkat telah menyampaikan SP2HP tentang perkembangan Penyidikan baik kepada pengacara maupun keluarga korban.

“Penyidik masih terus berusaha mencari bukti bukti baru agar dapat terangnya tindak pidana untuk menetukan tersangka,” kata IPTU Master Purba. (SB/01).

-->