DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Bawaslu Sumut

sentralberita|Medan~DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 159-PKE-DKPP/VI/2019. Sidang pemeriksaan berlangsung di Kantor Bawaslu Prov. Sumatera Utara, Senin (22/7/2019).

Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Binjai. Sedangkan Pengadu adalah Irvan Pahala Manuel Siburian.

Berdasarkan pokok pengaduan, para Teradu diduga melanggar prinsip jujur dan prinsip profesional, dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kota Binjai.

Sidang dipimpin oleh Ibu Ida Budhiati bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Prov. Sumatera Utara, yakni Nazir Salim Manik (unsur masyarakat), Ira Wirtati (unsur KPU), dan Herdi Munte (unsur Bawaslu). (SB/01)

Baca Juga :  Kinerja OPD Terkait Serapan Anggaran Dikritisi
-->