Penggugat Siap Hadapi Banding Tergugat Panin Dai – Ichi Life

sentralberita|Medan~Penggugat PT Panin Panin Dai-Ichi Life, Jhony Halim, siap menghadapi upaya hukum banding dari pihak tergugat pasca putusan sidang tingkat pertama pada 25 Juni 2019 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada sidang itu, Hakim Ketua Ferry Sormin menyatakan dalam beberapa amar putusan diantaranya, tidak menerima eksepsi tergugat, kemudian dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

“Kemudian menyatakan bahwa perjanjian asuransi jiwa yang tertuang dalan polis asuransi nomor 2015004895 adalah sah dan mengikat menurut hukum,” kata Adamsyah dan Arfan Marwazi Hasibuan selaku kuasa hukum Jhony Halim kepada wartawan, Sabtu (13/7).

Adamsyah menambahkan, dalam putusan itu juga, tergugat I PT Panin Dai-Ichi Life telah cidera janji atau wanprestasi untuk untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam polis.

“Sehingga tergugat juga diminta untuk membayarkan uang pertanggungan meninggal dunianya tertanggung berdasarkan polis sejumlah Rp1 miliar dan ditambah bunga 10 persen setiap bulannya terhitung sejak klaim asuransi jiwa diajukan pada bulan November tahun 2017 sampai dibayar lunas,” bebernya.

Baca Juga :  Dishub Sumut Siapkan Mudik Gratis untuk Idul Fitri 2025

Adamsyah mengapresiasi putusan majelis hakim, untuk itu, pihaknya akan siap menghadapi langkah hukum banding yang diajukan tergugat.

“Kemarin  sejak putusan ini, sebelum 14 hari jatuhnya inkrah pihak tergugat ingin melakukan  upaya hukum banding.
Tapi saat ini kita belum menerima pemberitahuan pihak tergugat untuk melakukan upaya banding,” pungkasnya.

Namun, lanjutnya, berdasarkan informasi dari panitera pengganti PN Medan, terhadap putusan PN Medan No.837/Pdt.G/2018/PN. Mdn tersebut, pihak tergugat memang melakukan langkah hukum banding.

“Tergugat melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum banding dengan akte banding 117/2019, tertanggal 8 Juli 2019,” imbuhnya.

“Artinya pasca putusan ini, pihak tergugat melakukan banding, cuma pemberitahuannya belum kita dapatkan dari Pengadilan. Langkah mereka tetap kita hargai sebagai hak warga negara. Putusan ini akan kami jadikan sebagai bukti otentik untuk langkah kami selanjutnya dan kami sambut baik banding mereka,” sambungnya.

Baca Juga :  Pengamanan Jalur Lalu Lintas di Tanjungbalai Dilaksanakan Secara Mobile dan Stasioner di Sejumlah Gereja

Sebagaimana diketahui, Jhony Halim dalam gugatannya meminta ganti kerugian Rp7 miliar lebih karena PT Panin Dai-ichi Life dianggap tidak membayar asuransi kematian nasabahnya.

Jhony Halim warga komplek Vila Gading Mas Elok Medan Amplas selaku pemegang Polis No 2015004895. Jhoni Halim mengasuransikan anaknya Rudy Halim,38, sebagai tertanggung. Dalam  polis  tertanggung,   Rp250 juta  pertanggungan  jiwa dan Rp750 juta asuransi jiwa  tambahan.

Pada  Oktober 2017 Rudy, anak penggugat meninggal dunia di RS Columbia Asia akibat tumor otak sesuai surat kematian yang dikeluarkan dr Angela Christina Schraam. Kemudian, atas kematian itu penggugat mengajukan klaim kepada PT Panin Dai-Ichi Life dengan melampirkan dokumen yang diisyaratkan.

Namun alangkah terkejutnya penggugat, ternyata tergugat tidak dapat membayarkan klaim asuransi dan membatalkan sepihak kesepakatan antara tergugat dengan penggugat sebagai pemegang polis. ( AFS )

-->