DPRD: Penerapan PPDB Sistem Zonasi Harus Diimbangi Pemerataan Sekolah Negeri

DPRD: Penerapan PPDB Sistem Zonasi Harus Diimbangi Ppemerataan Sekolah Negeri

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan dari Fraksi PPP Abdul Rani menyarankan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional RI perlu menerapkan kembali pelaksanaan PPDB melalui mekanisme sistem NEM (Nilai Ebtanas atau evaluasi belajar tahap akhir nasional Murni) sebagaimana yang pernah diterapkan di era tahun 90-an.

“Meski kita tahu PPDB sistem zonasi ada plus dan minusnya, tetap saja kebijakan itu menimbulkan pro dan kontra. Jadi, ada baiknya sistem NEM sebagaimana yang diberlakukan di era tahun 90-an diterapkan kembali,” kata Abdul Rani di Medan, Kamis (11/07/2019).

Menurut Abdul Rani, pelaksanaan PPDB sistem zonasi memang ada plusnya (nilai positif-red) untuk meniadakan munculnya sekolah-sekolah pavorit yang cenderung memunculkan imege dikriminasi dalam penerimaan peserta didik dan menghempang terjadi siswa titipan.
“Ini sesungguhnya cukup bagus dalam hal kesetaraan penerimaan peserta didik dan menghempang terjadinya siswa titipan. Tapi tetap saja banyak kelemahannya,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan ini.

Baca Juga :  Akibat Bencana Alam, 110 TPS Pemungutan Suara Ulang Susulan dan Pemungutan Lanjutan pada Pilkada Serentak di Sumut

Kelemahan yang dimaksud, sebut politisi PPP yang terpilih kembali pada Pemilu Legislatif 2019 ini, banyaknya peserta didik dari kalangan menengah ke bawah yang gagal masuk sekolah negeri.

Abdul Rani mengambil contoh di kawasan Medan Utara. Di sana banyak peserta didik dari kalangan menegah ke bawah yang hendak melanjutkan pendidikan di sekolah negeri. Hanya saja jumlah sekolah negeri yang keberadaannya dekat dengan peserta didik sangat minim. Kalau mereka (peserta didik-red) mencoba masuk ke sekolah negeri lainnya tentu jauh dan sudah pasti gugur jika mendaftar.

“Seharusnya penerapan PPDB sistem zonasi harus diimbangi dengan pemerataan sekolah negeri. Justeru realita yang ada, keberadaannya (sekolah negeri-red) banyak yang terkonsentrasi di satu wilayah dan kebanyakan di inti kota. Belum lagi terjadinya persoalan sistem pengukuran jauh dekatnya peserta didik dengan sekolah yang dituju yang menggunakan sistem google map,” katanya.

Baca Juga :  Rakercabsus PDI Perjuangan Tapteng: Ribka Tjiptaning Ajak Kader Akar Rumput Menangkan Edy Rahmayadi - Hasan Basri

Namun, kata Abdul Rani, itu berbeda halnya jika sistem NEM kembali diterapkan. Karena perekrutan siswa didik yang mendaftar sekolah negeri benar-benar berdasarkan hasil kemampuan mereka yang disesuaikan dengan nilai ujian akhir nasional yang penerapannya dilakukan pemerintah pusat.

“Dalam sistem NEM ini, ada yang namanya rayon (beberapa sekolah negeri yang ditetapkan bagi peserta didik). Dan sekolah negeri yang dituju menerapkan standar nilai bagi peserta didik yang mendaftar. Jadi peserta didik bisa menyesuaikan sekolah mana yang bisa dimasukinya sesuai NEM. Artinya di sini ada kompetisi bagi peserta didik itu sendiri dalam meningkatkan NEM-nya lewat kesungguhannya belajar sebelum mendaftar ke sekolah yang ditujunya,” demikian Abdul Rani(SB/01)

-->