Dagang Narkoba, Dedy Gundul Diborgol Polisi

sentralberita|Kisaran~Dedy Syahputra (30) warga dusun I Desa Meranti Kecamatan Meranti-Asahan harus berurusan dengan pihak yang berwajib,pasalnya pria yang selalu di panggil dengan gelar Dedy Gundul ini nekad menjual Narkotika jenis sabu-sabu di seputaran tempat tinggalnya.

Informasi yang diterima Sentralberita.com menyebutkan,pelaku diamankan pihak Satres Narkoba Polres Asahan,Kamis (5/7/2019) sekitar pukul 23.00 Wib malam,dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat
4,89 Kg didalam 5 bungkus plastik bening.

Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP.Antony Tarigan kepada awak media menjelaskan,terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari warga kalau di daerah Meranti ada seorang pria yang selalu menjual Narkotika jenis sabu-sabu.Berkat informasi itu pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Apel Perdana 2025, Pj Gubernur Sumut Ingatkan ASN Terus Berikan Layanan Terbaik 

“Dari informasi yang kita terima,kita langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,dari saku serta jok sepeda motor pelaku kita amankan barang bukti bungkusan plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu seberat 4,89 Gram “jelas Antony.

Masih menurut Antony,dari pengakuan pelaku barang haram terebut diperoleh pelaku dari salah seorang warga Kecamatan Rawang Panca Arga bernama Madon,namun ketika dilakukan pengejaran pelaku keburu melarikan diri.(SB/ZA)

-->