Kurir 6 Kg Sabu Mengaku Nyesal
sentralberita|Medan~Terdakwa Romes Heroni,kurir 6 kg sabu yang dijanjikan lima puluh juta apabila berhasil mendistribusikan sabu dari Aceh menuju Medan dan Jakarta, menyesali perbuatannya saat menjalani sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/7).
Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi menghadirkan dua orang dari Mabes Polri yakni, Firmansyah dan Jarono secara bergantian mengatakan, pada hari Minggu 9 Desember 2018 melakukan penangkapan di Lantai II, Hotel Antara Jl. Binjai.
“Saat dilakukan penangkapan terdakwa Romes tidak melakukan perlawanan kita dapatkan sabu bersama terdakwa di sofa sebanyak enam bungkus setiap satu bungkus berisi 1 Kg sabu, ujar saksi Jarono dihadapan Majelis Hakim diketuai, Jamaluddin di Ruang Cakra VI.
Sementara saksi Firmansyah menyebutkan dari pengakuaan terdakwa ia mendapatkan sabu dari Mamak Aden (DPO) yang berada di Aceh dibawa menggunakan bus, rencanannya sabu tersebut 2 Kg di kirim ke Medan dan 4 Kg di kirim ke Jakarta.
“Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bukan target operasi (TO), saat ditangkap pengakuannya hanya sebagai kurir diiming-imingi uang Rp 50 juta,” ucap saksi.
Sementara itu, terdakwa Atiam Lumhot (berkas terpisah) yang dihadirkan JPU, Chandara Naibaho sebagai saksi mahkota mengatakan, kenal Romes ketika telah ditangkap hendak transaksi sabu seberat 2 Kg di Medan.
“Terdakwa menghubungi saya pak ngajak jumpa terus ambil barang di Hotel Kanasha dekat Hotel Garuda Plaza Medan, tak sempat ketemu ambil barang begitu naik sepeda motor saya langsung ditangkap,” ujar Atiam yang mengaku hanya pekerja bangunan. (SB/FS)