Acuan Terdakwa Penjual Lem Setan Palsu , Mengaku Tidak Bertanya Ke HaKI
sentralberita|Medan ~Kasus pemalsuan lem/perekat merek SI A NO KU RI DO atau yang lebih dikenal masyarakat Sumut ‘Lem Setan’ dengan terdakwa Nyo Seng Tjoan alias Acuan (56) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (5/7).
Persidangan beragendakan keterangan terdakwa ini dipimpin langsung Hakim Ketua Djaniko Girsang yang merupakan Ketua PN Medan.
Terdakwa Acuan sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumut tanggal 15 Oktober 2018 oleh Direktur PT. Putra Permata Maju Perkasa, Dicky Pramono Peh selaku pemilik lisensi lem merek SI A NO KU RI DO dan logo G yang asli menemukan lem dengan tulisan merek SI A NO KU RI DO dan logo G yang palsu diperdagangkan oleh terdakwa.
Kepada majelis hakim, terdakwa mengakui bahwa 260 karton lem merek SI A NO KU RI DO (Lem Setan) yang disita kepolisian adalah benar miliknya.
Hal tersebut dijawabnya saat ditanyakan Hakim Ketua Djaniko, “Apa yang membuat saudara berurusan dengan kepolisian,” tanyanya.
“Karena lem tersebut sudah bermasalah di pihak kepolisian. Karena saya pemiliknya,” ungkap terdakwa Acuan.
Dikatakan Acuan bahwa barang tersebut didapatnya dari seorang bernama Siao Wang asal Jakarta yang menawarkan barang tersebut kepadanya dengan bonus dan harga yang lebih murah.
“Sekitar satu bulan lebih, sebelumnya saya juga menjual. Ini bukan ide saya sendiri, awalnya terjadi pada September ada orang Jakarta membawa contoh barang tersebut kepada saya untuk diperdagangkan. Perbedaan harga sekitar 50 ribu perkarton lebih murah. Dan ada juga bonus,” jelas terdakwa.
Ucapan terdakwa, sontak membuat Hakim Djaniko mempertanyakan kenapa ia tidak melakukan pengecekan atas keaslian barang tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kanwil Sumut.
“”Lebih murah tadi, menurut saudara, wajar tidak harusnya berpikir dan bertanya, Untuk barang yang persis sama kenapa harganya lebih murah?” tanya Hakim.
Terdakwa Acuan sempat terdiam sejenak dan kemudian menjawab “Wajar”
Lantas disambut Hakim, “Tapi ternyata saudara tidak peduli dan tidak bertanya dan tidak memeriksa apakah barang tersebut asli atau tidak” tegas Hakim.
Terdakwa berdalih bahwa dirinya tak mengetahui bahwa kelalaiannya tersebut dapat dikenai pidana. Ia malah menyebutkan bahwa dirinya tak dapat membedakan barang yang asli dan palsu.
“Saya tahu bentuk dan ada logo G. Tetapi saya tidak tanya asli atau tidak. Tidak tahu apa akibatnya,” cetusnya
Lantas atas jawaban tersebut Hakim Djaniko menjelaskan bahwa atas perbuatan terdakwa ada 4 hal kerugian baik bagi masyarakat, perusahaan dan perekonomian Indonesia.
“Kamu ini bisa menghancurkan kreativitas orang, Dalam perdagangan internasional Indonesia bisa dikucilkan, karena membuat produk lain seakan tidak dilindungi di negera sendiri dan hal itu berpengaruh bagi perekonomian. Perbuatan saudara juga membingungkan masyarakat dan konsumen, konsumen ingin sesuatu yang tertera, jadi masyarakat bingung meskipun indikator harga murah,” tegasnya.
Saat ditanya Jaksa Randi, Acuan menyebutkan bahwa dalam 1 kotak lem berisikan 500 pcs lem. Dimana ia membelinya dengan harga seluruhnya Rp 390 juta.
“Saya bayar 390 juta, tidak ada tanda terima keterangan barang itu hanya bayar cash saja,” jelas terdakwa.
Artinya dari 260 kotak bila didalamnya ada 500 pcs per artinya terdakwa mengedarkan sekitar 125 ribu Lem merek SI A NO KU RI DO (Lem Setan) palsu di kota Medan.
Dimana apabila dikalikan dengan harga jual berkisar Rp 5000 maka terdakwa Acuan mendapatkan untung sebesar 625 juta dikurangi modal.
Ia juga mengakui bahwa sebelumnya pada September ada sales yang meminta barter bareng dengan perbedaan harga yang lebih mahal dari barang dari Jakarta tersebut.
“Dari kotak luarnya sama dan mirip tapi saya tidak pernah membandingkan kotak lemnya,” cetusnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Nyo Seng Tjoan disebutkan mempunyai Toko Mancis/Toko Garuda Mas yang beralamat Jalan Garuda No. 42 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung dimana menjual berbagai macam kebutuhan masyarakat seperti lem/perekat.
Dalam keterangan terdakwa untuk memenuhi permintaan pasar yang banyak mencari perekat/lem terutama lem merek SI A NO KU RI DO dan logo G, maka terdakwa membeli dari seorang warga negara Cina bernama Siao Wang dengan iming-iming bonus.
Dimana bonus tersebut apabila mau menjual atau memperdagangkan lem dengan tulisan merek SI A NO KU RI DO dan logo G sebanyak 100 karton akan mendapat bonus sebanyak 30 karton.
“Tertarik akan keuntungan yang akan diperoleh terdakwa akhirnya mengambil Lem dengan tulisan merek SI A NO KU RI DO dan logo G sebanyak 200 karton untuk dijual lagi ditambah bonus 60 karton,” jelas JPU.
Bahwa beberapa hari kemudian Siao Wang alias Lem Boby mengantarkan 200 kotak Lem dengan tulisan merek SI A NO KU RI DO dan logo G berikut bonus ke toko terdakwa.
Setelah terdakwa melakukan pembayaran yang dilakukan secara tunai tanpa kwitansi pembelian, terdakwa kemudian menyimpan sebagian Lem tersebut di gudang dan sebagaian lagi diperdagangkan kepada orang yang datang membeli lem tersebut.
Lalu Tim Direktur PT. Putra Permata Maju Perkasa, Dicky Pramono Peh melakukan kunjungan ke toko-toko diantaranya toko Garuda Mas milik terdakwa, melihat dan menemukan lem/perekat menggunakan tulisan merek SI A NO KU RI DO dan logo G yang palsu yang sama persis dengan merek SI A NO KU RI DO dan logo G miliknya.
“Atas temuan tersebut Dicky Pramono melaporkan temuannya ke pihak Polda Sumut, karena pihaknya selaku pemegang atau pemilik lisensi merek lem/perekat tersebut. Pelapor merasa keberatan dan tidak pernah memberikan lisensi/ kuasa kepada pihak lain untuk menggunakan merek merek SI A NO KU RI DO dan logo G,” jelas Jaksa Randi.
Lalu, pada 15 Oktober 2018 sekitar pukul 10.30 WIB setelah menerima informasi dari saksi Dicky Pramono Peh, pihak Polda Sumut yaitu personil Muhammad Ismail Nasution dan Aryondi Dolorosa mendatangi toko Toko Garuda Mas Mandiri milik terdakwa Acuan.
Dari tempat tersebut para penyidik menemukan 11 karton lem perekat menggunakan tulisan merek SI A NO KU RI DO dan logo G yang palsu.
“Selanjutnya barang bukti lem perekat menggunakan tulisan merek SI A NO KU RI DO dan logo G yang palsu disita oleh penyidik,” jelas JPU.
Faktanya Dicky Pramono Peh, direktur PT. Putra Permata Maju Perkasa selaku pemilik merek Huruf kanji Jepang dibaca “SI A NO KU RI DO” telah terdaftar di Ditjen HAKI Kemenkumham RI daftar Nomor IDM000498555 terdaftar tanggal 21 September 2015 mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sampai dengan 3 Juni 2023 san telah diperpanjang hingga 5 Juli 2020.
JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang menggunakan merek “SI A NO KU RI DO dan logo G” tanpa izin pihak PT. Putra Permata Maju Perkasa selaku pemegang merek dapat merugikan PT. Putra Permata Maju Perkasa berupa menurunnya pendapatan perusahaan akibat beredarnya lem/perekat palsu dengan tulisan merek SI A NO KU RI DO dan logo G.
Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Grafis.
Terhadap pasal ini terdakwa dapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.( SB/FS )