Terima Suap1,6 Miliar, Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Sama seperti dua kasus suap sebelumnya yang menimpa Mantan Bupati Batubara OK Arya dan eks Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap, Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu juga dituntut 8 tahun penjara,namun ia di denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan.
Remigo terbukti menerima suap fee proyek Rp 1,6 miliar oleh sejumlah kontraktor dalam Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang (PUPR) di Kabupaten Pakpak Barat pada tahun 2008.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum KPK, M. Nur Azis menjelaskan bahwa terdakwa Remigo Yolando Berutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Remigo Yolanda Berutu dengan pidana penjara selama 8 tahun tahun dan pidana sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar M. Nur Azis dihadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis dalam sidang tuntutan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7)
JPU menyebutkan Remigo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Saat persidangan Penutun Umum KPK juga menjelaskan bahwa hal yang memberatkan Remigo, karena tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Remigo juga dinilai kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Terdakwa juga belum mengembalikan hasil tindak pidana yang telah dinikmatinya, sementara yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,” kata M Noor Aziz.
Selain pidana pokok, Remigo juga dituntut membayar uang pengganti ( UP ) kepada pemerintahan Kabupaten Phakpak Bharat sebesar Rp 1.230 miliar, jika terpidana tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti. Namun apabila tidak tercukupi juga, maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tak sampai disitu, JPU KPK juga menuntut agar hak politik Remigo dicabut selam 4 tahun.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu berupa pencabutan hak untuk dipilih atau memilih selama 4 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” jelas Nur.
Sementara itu, Remigo usai persidangan enggan berkomentar atas tuntutan KPK, dia buru buru keluar sidang pengadilan untuk menghindari pertanyaan wartawan
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan dugaan pemberian hadiah atau mahar sebesar 1,6 Milyar itu bermula pada Juni 2018, dimana Remigo mengajukan daftar 3 proyek pekerjaan yang pemenangnya sudah dia tentukan kepada David, yang saat itu menjabat sebagai PLT Kadis PUPR. Dari tiga proyek tersebutlah diduga Remigo menerima suap.
Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25% dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, dimana para rekanan menyanggupinya. Alhasil dari ketiga realisasi proyek itu, Remigo diduga menerima uang uang sejumlah Rp 1,6 Milyar.
Remigo dan lima tersangka lainnya, terjaring Operasi Tangkat Tangan (OTT) di dua lokasi yang berbeda yakni Medan dan Jakarta pada 17-18 November 2018 lalu
Remigo ditangkap di kediaman di Kota Medan saat bersama Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson. Saat diciduk keduanya diduga baru saja melakukan transaksi penyerahan uang sebesar Rp150 juga yang dibungkus dalam tas kertas.
Pada keesokan harinya KPK melakukan pengembangan kasus suap itu yakni dengan menahan empat terssangka. (SB/FS).
