Pelaku Pembacokan di Tebingtinggi Diringkus Polisi


Keterangan foto : Kapolsek Padang Hilir di dampingi Kanit Reskrim saat mempaparkan tersangka pembacokan

sentral Berita |Tebing tinggi~Tersangka pelaku pembacokan berinisial ARH (33) warga Jalan Kasan Samud Lingkungan II, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi, Rabu sore (3/7) sekitar pukul 16:00Wib diringkus petugas Polsek Padang Hilir, Kamis (4/7).

Kapolsek Padang Hilir, AKP David Sinaga didampingi Kanit Reskrim Ipda SPN Siregar saat ditemui Wartawan di kantornya, Kamis (4/7), mengatakan penangkapan ARH itu berdasarkan laporan Junaedi (korban) yang tertuang dalam STPL Nomor : LP/21/VII/2019/TT Hilir tanggal 3 Juli 2019.

Kejadian itu berawal,pelaku yang tidak senang mendengar adanya suara mesin mebel milik korban,karena rumah pelaku dengan tempat aktivitas korban bekerja jaraknya berdampingan,

Sewaktu, mendengar suara mesin ketam dan bantingan kayu broti milik korban, pelaku sempat menegurnya agar jangan terlalu ribut dalam bekerja,akan tetapi korban tetap tidak mau mendengar teguran si pelaku.

Baca Juga :  Polda Sumut Tempatkan 23 Personil di KPU dan Bawaslu untuk Amankan Proses Pemilu

Merasa tidak senang dan khilaf pelaku kemudian pulang kerumah untuk mengambil sebilah parang di dapur rumahnya,berselang beberapa menit pelaku kembali mendatangi korban dan pelaku langsung membacok punggung korban hingga bersimbah darah,kejadian ini sempat disaksikan isteri pelaku maupun warga sekitar.

Dari peristiwa itu, salah seorang warga kemudian sempat melerai mereka,karena tidak mau di lerai warga langsung menghubungi pihak kepolisian.” ucapnya.

Tidak berapa lama, Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir, Ipda SPN Siregar bersama anggota turun ke lokasi kejadian untuk melakukan cek olah TKP.

Ketika petugas berada di lokasi, pelaku sudah melarikan diri,dan hari itu juga petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku, Rabu (3/7) sore di kediaman orang tuanya, di Jalan Abdul Hanif, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir”.

Baca Juga :  Gubsu Bobby Nasution: Musrenbang RKPD 2026 Harus Fokus pada Pembangunan yang Merata dan Berkelanjutan

Atas perbuatannya, ayah tiga orang anak itu dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini, ARH beserta barang bukti (BB) berupa sebilah parang dan kaos lengan puntung telah kita amankan di Polsek Padang Hilir untuk diproses lebih lanjut”, jelas AKP David Sinaga.( SB/imran)

-->