OPD Pemprovsu Diberi Batas Waktu Oktober Selesaikan Inventaris Aset

sentralberita|Medan~Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Musa Rajekshah memberikan tenggat hingga Oktober 2019 kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelesaikan inventarisir aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Baik aset bergerak maupun yang tidak bergerak, yang dikelola masing-masing OPD.

Hal itu disampaikan Wagub Musa Rajekshah usai memimpin rapat tentang penertiban dan pengamanan barang Pemprov Sumut, BUMD Sumut bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (4/7). Rapat dihadiri seluruh pimpinan OPD dan jajaran Direksi BUMD Pemprov Sumut.

“Kita memberitahukan kepada jajaran OPD batas waktu (tenggat) untuk menyelesaikan daftar inventaris aset, karena kalau tidak diberi batas waktu kapan harus diselesaikan atau dipertanggungjawabkan, maka tidak tahu kapan diselesaikan,” ujar Wagub.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Kapolsek Sibolga Sambas Berikan Bantuan Kepada Masyarakat

Dikatakan Wagub, di bulan Oktober nanti akan dibentuk tim yang akan mendatangi setiap OPD untuk melihat daftar aset yang sudah diinventarisir. Bagi OPD yang tidak menyelesaikan daftar inventaris asetnya, akan diberi catatan khusus.

“Ke depan catatan tersebut bisa digunakan sebagai bahan penilaian atau pertimbangan untuk promosi jabatan pimpinan OPD yang bersangkutan,” ujar Musa Rajekshah.

-->