Sejumlah Anggota DPRD Medan Tandatangani Interpelasi ke Walikota Medan

sentralberita|Medan~Dari informasi yang diperoleh, Jumat 28 Juni 2019, setidaknya sudah ada 8 anggota DPRD Medan yang menandatangani untuk menggunakan hak interpelasi tersebut.

Usulan untuk menggunakan hak interpelasi kepada Walikota Medan terkait persoalan tidak dibagikannya 12 ribu Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) semakin menguat

Diantaranya, HT Bahrumsyah, Kuat Surbakti (PAN), Surianto dan Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), Jumadi, Rajuddin Sagala dan Salman Alfarisi (PKS) serta Maruli Tua Tarigan (NasDem).

“Sudah, lagi dijalankan (tandatangan) untuk usulan interpelasi Walikota Medan terkait KIS PBI itu, “kata Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah kepada dailysatu.com saat ditemui usai paripurna istimewa HUT ke-429 kota Medan di gedung DPRD Medan,Jumat 28 Juni 2019.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, H.Doli Minta Pemko Medan Pastikan Ketersediaan Gas LPG Subsidi, Kebutuhan Pokok dan Jaminan Rasa Aman

Disebutkan, untuk usulan interpelasi minimal 7 anggota DPRD dari lintas Fraksi sudah bisa mengusulkan.

“Inilah, kita jalankan lagi untuk mendapatkan tandatangan, “sebutnya.

Kemudian, lanjut Ketua Fraksi PAN itu akan mengajukan surat permohonan interpelasi tersebut ke pimpinan DPRD agar dilakukan penjadwalan di Badan Musyawarah (Bamus).

“Terus, ini akan kita gulirkan (interpelasi-red), “pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Fraksi Hanura, Hendra DS saat dikomfirmasi terkait usulan hak interpelasi yang bakal digulirkan oleh Komisi II DPRD Medan menyebutkan bahwa Hanura masih melihat keseriusan dari Fraksi lainnya terlebih dahulu.

Jangan sampai, hak interpelasi ini hanya jadi ‘mainan’ saja.

“Kita lihat dulu lah, kalo serius kita akan ikut, soalnya sudah ada pengalaman sebelumnya usulan itu baling di tengah jalan. Dan soal KIS PBI ini kan kepentingan masyarakat jadi jangan main main, “harapnya. (SB/01)

Baca Juga :  Balon Gubsu Nikson Nababan Bertemu 35 Relawan, Harapan Mereka Konsisten Program Kerakyatan Berkeadilan
-->