Kapolda Sumut: “”Apapun Putusan MK Sifatnya final dan Mengikat”

sentralberita|Medan~ Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto menghimbau masyarakat Sumut tetap tenang dan damai pasca menunggu putusan gugatan Pilpres 2019 yang akan diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

“Apapun putusan MK sifatnya final dan mengikat. Jadi mari kita percayakan pada lembaga hukum tersebut,” katanya.

Menurut Agus proses persidangan di MK sudah berjalan transparan dan adil, dimana dari kedua belah pihak membawa saksi dan bukti ke persidangan.

Apalagi, proses sidang dilaksanakan terbuka dan disaksikan jutaan masyarakat melalui live sejumlah siaran televisi. “Hakim pasti memutuskan perkara dengan bukti dan saksi, apalagi semuanya diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian. Jadi apapun hasilnya mari kita terima,” pinta Agus, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga :  Langkah Pemko Medan Buka Seleksi Dirut PUD Pembangunan Didukung Legislatif

MK direncanakan akan mengumumkan hasil persidangan satu hari lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Dimana seharusnya pengumuman dijadwalkan 28 Juni mendatang.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo – Sandi juga memberikan himbauan kepada seluruh pendukungnya agar tidak menggelar aksi di depan gedung MK dan meminta agar pendukungnya tetap tenang.

Kapolda Sumatera Utara bersama Pangdam I Bukit Barisan menggelar apel konsolidasi di Lapangan Benteng, Medan pasca pelaksanaan Pilpres 2019 beberapa waktu lalu. Kedua jenderal tersebut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menjaga kamtibmas di Sumut hingga saat ini berlangsung aman, damai dan kondusif.(SB/01)

-->