Gugatan Prabowo-Sandiaga Seluruhnya Ditolak MK

sentralberita|Jakarta~Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo ( Jokowi)- Ma’ruf Amin tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (27/6). Sidang berlangsung sekitar sembilan jam terhitung sejak pukul 12.40 hingga pukul 21.15 WIB.

Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2019 digelar MK selama dua pekan sejak Jumat (14/6) lalu. Adapun pihak pemohon adalah pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Hadiri HUT Klenteng Dewi Samudera, Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu sebagai pihak termohon. Sedangkan, Jokowi sebagai pihak terkait.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid menganggap segala bukti kecurangan Pilpres 2019 telah dibuktikan pihaknya di MK.

Luthfi menyampaikan, yang dibutuhkan saat ini adalah kepercayaan publik terkait keputusan MK pada besok Kamis (27/6). Keputusan apapun yang diambil MK tanpa dukungan publik akan jadi persoalan ke depan.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pun siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil Pemilu 2019 yang diputuskan pada besok Kamis (27/6). BPN siap jika pertarungan pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno berakhir kalah di MK.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Silaturahmi dan Berziarah ke Makam Tuan Guru Besilam

Prabowo akan mengakui keputusan yang konstitusional dan diinginkan masyarakat. Prabowo menyerahkan sepenuhnya ke MK.(SB/mk)

-->