Pemprovsu Dorong Persaingan Usaha Sehat

Wagubsu Musa Rahardja foto bersama pembicara Ukay Karyadi (Wakil Ketua KPPU RI), Guntur Syahputra Saragih (anggota Komisioner KPPU), Ramli Simanjuntak (Kepala KPPU Kanwor Wilayah I), Prof. Ningrum Natasya Sirait dan Dolly Kurnia, Anggota Komisi VI DPR RI di Hotel Grand Kanaya Medan Selasa.(25/6).
sentralberita|Medan~Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Musa Rajekshah menegaskan Rajekshah bahwa tingginya dinamika usaha saat ini membawa berbagai konsekuensi yang harus disikapi secara tepat oleh para pemangku kebijakan, salah satunya adalah dengan mendorong implementasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat melalui harmonisasi kebijakan khususnya pada bidang Perdagangan.
“Sehingga melalaui kebijakan yang terbentuk dapat mendorong percepatan pembangunan daerah sekaligus memperluas terbentuknya ekonomi inklusif yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan ekonomi,” tegas Rajekshah yang akrab disapa Ijek ini.
Ijek berbicara pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyiapan Bahan Kebijakan di Bidang Perdagangan Provinsi Sumatera Utara kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Utara di Ruang Cendana, Hotel Grand Kanaya Medan Selasa (25/6).
Sebagai tindaklanjut kesepakatan bersama antara KPPU dengan Pemerintah Provinsi Sumatera tentang Pelaksanaan Pencegahan terkait Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU dan Pemrovsu menggelar FGD tersebut.
Pertemuan itu juga dihadiri Ukay Karyadi (Wakil Ketua KPPU RI), Guntur Syahputra Saragih (anggota Komisioner KPPU), Ramli Simanjuntak (Kepala KPPU Kanwor Wilayah I), Prof Ningrum Natasya Sirait dan Dolly Kurnia, Anggota Komisi VI DPR RI.
Sementara itu, Wakil Ketua KPPU RI Ukay Karyadi menjelaskan mengenai peran KPPU dalam menjalankan penegakan hukum persaingan usaha terhadap pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, mengawasi merger dan akuisisi, melaksanakan pengawasan kemitraan serta menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat dan daerah.
Dalam hal ini KPPU melaksanakan Competition Checklist atau Daftar Periksa Kebijakan Persaingan dalam melakukan penilaian terhadap Peraturan/Kebijakan yang bersinggungan dengan prinsip persaingan usaha. Melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan, Pemerintah Daerah akan dapat mengidentifikasi sedini mungkin kesesuaian substansi pengaturan kebijakan dengan UU No 5/1999.
Ukay menegaskan komitmen KPPU melalui Kantor Wilayah I dalam membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimplementasikan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, banyak dinamika usaha di Sumatera Utara yang dapat direspon dengan pendekatan persaingan usaha yang sehat. Untuk itu, KPPU akan lebih mengedepankan aspek dengan melakukan advokasi dan sosialisasi penggunaan daftar periksa kebijakan ke Pemerintah Daerah.
“Apabila ditemukan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, maka KPPU akan memberikan saran pertimbangan dengan substansi perbaikan atau bahkan pencabutan kebijakan,” ujarnya.
Prof Ningrum Natasya Sirait dalam paparannya menegaskan pentingnya pencegahan dalam menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat.
Analisis dan evaluasi terus dilakukan untuk mengidentifikasikan beberapa hal penting yakni ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan yang terkait dalam hal ini berkaitan dengan masalah Perdagangan, Potensi Disharmoni Pengaturan Peraturan Perundang-undangan, Kejelasan Rumusan Peraturan Perundang-undangan, serta Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan sehingga tidak bersinggungan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Ketika pemerintah daerah dapat melahirkan kebijakan-kebijakan berperspektif persaingan usaha yang sehat, maka akan dapat mendorong percepatan pembangunan daerah sekaligus memperluas terbentuknya ekonomi inklusif yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Dolly Kurnia juga menyampaikan, bahwa sektor perdagangan merupakan sektor yang memiliki porsi terbesar dalam proses pembangunan perekonomian suatu negara, karena dalam fase perdagangan para produsen bersaing untuk mendapatkan pasar. Titik berat daya saing perekonomian perlu diarahkan pada peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha, dan untuk mencapai agenda tersebut, Pemerintah Daerah perlu melakukan berbagai upaya dimana salah satunya adalah mengeluarkan berbagai paket deregulasi bidang ekonomi dan penyederhanaan proses birokrasi
Kepala KPPU Kanwor Wilayah I
Ramli Simanjuntak menyampaikan terimakasih atas kehadiran para OPD yang mengikuti kegiatan dan mengharapkan agar koordinasi dapat berjalan dengan berkesinambungan. Khusus bagi pemerintah daerah, dapat menggunakan tools/ alat yang sudah disiapkan KPPU untuk mereview kebijakan-kebijakan pemerintah, yaitu Competition Check List.
Sedangkan bagi pelaku usaha dapat menggunakan tool berupa Competititon Compliance, sehingga kedepannya prinsip – prinsip persaingan usaha yang sehat dapat di Implementasikan kedalam kebijakan – kebijakan yang dibuat Pemerintah Daerah. (wie)