Penggelapan Satwa Liar,Adil Aulia Dituntut 8 Bulan Penjara
sentralberita|Medan ~Terdakwa kasus pengelapan 16 satwa endemik dilindungi Adil Aulia (30) dituntut ringan oleh JPU Fransiska Panggabean dengan 8 bulan penjara di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/6).

Bahkan jaksa hanya menghukum terdakwa dengan denda Rp 1 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
“Menuntut terdakwa Adil Aulia dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan hukuman pidana 8 bulan denda 1 juta dan apabila tidak dibayarkan dikenakan kurungan pengganti 1 bulan,” terang Jaksa dihadapan Ketua majelis hakim Mian Munthe.
Padahal dalam ketentuan Pasal 40 ayat 2 menerangkan bahwa para Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Seusai sidang, saat dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut Jaksa Fransiska tak ingin berkomentar. “Aduh bentar ya,” cetusnya sambil berjalan cepat mengiringi terdakwanya.
Saat sidang terdakwa Adil pun tampak hanya terdiam saat dibawa menuju sel sementara PN Medan.
JPU Fransiska Panggabean menjelaskan 16 ekor burung yang dilindungi tersebut dirawat di rumah orang tuanya di Jl. Yos Sudarso No.5 Lk. I, Mabar, Medan Deli.
“5 ekor burung kakatua raja (Probosciger Aterrimus), 5 ekor burung Kesturi Raja / Nuri Kabare (PsittrichasFulgidus), 1 ekor burung Rangkong Papan / Enggang Papan (Buceros Bicornis), 1 ekor burung kakatua Maluku (Caacatua Moluccensis), 1 ekor burung kakatua jambul kuning (cacatua Sulphurea) dan 3 ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius),” tuturnya.(SB/FS)