Tidak Ada Novum, PK Asiong Hanya Bermodal Saksi Ahli
sentralberita|Medan~Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Penyuap Bupati Labuhanbatu terpidana Effendi Syahputra alias Asiong kembali digelar, Senin (24/6) di Pengadilan Tipikor Medan.
Asiong yang dikawal para pegawai Menkumham tampak mengikuti sidang di Cakra 7 dengan mengenakan kemeja batik cokelat.
Pemohon Asiong tampak menghadirkan saksi ahli Guru Besar Fakultas Hukum Santo Thomas, Maidin Gultom dan saksi fakta Syamsul Sinaga dihadapan Hakim Ketua Azwardi Idris.
Dalam keterangannya, Saksi Ahli Maidin Gultom menyebutkan bahwa sebagai justice collaborator harusnya menjadi pertimbangan dalam memberikan tuntutan maupun putusan.
“Berkaitan dengan justice collaborator dalam Sema No.4/2011 dan UU No 20 Tahun 2001 bahwa ada kemungkinan pelaku sebagai saksi dalam pemeriksaan dan layak menjadi justice collaborator. Syaratnya yang bersangkutan bukan pelaku utama, dikerenakan keterangannya bisa menangkap pelaku utama atau pelaku lainnya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa dipilihnya terdakwa menjadi justice collaborator dapat meringankan hukuman.
“Pertama bahwa menjadi JC itu bisa mendapatakn seperti pengurangan hukumanan, bahakan terhadap justice collaborator bisa diberikan bebas bersyaraat. Ada UU yang mengatur itu setekah dilakukan pemerisakaan,” jelasnya.
Sementara saksi fakta Syamsul Sinaga menyebutkan bahwa terpidana Asiong memiliki itikat baik saat dalam penanganan.
“Jadi saya kenal terdakwa ini sejak 2011, jadi saya kenal akrab jadu sebelum ditangkap, Asiong ini menelefon saya dan curhat terkait kasus suapnya ini. Lalu saya sarankan untuk menyerahkan diri saja besok. Dan dia melakukan hal tersebut,” jelas saksi.
Sementara, Jaksa KPK Mayhardi Indra Putra menyebutkan bahwa para saksi yang dihadirkan pemohon sama sekali tidak menyebutkan fakta baru (novum).
“Enggak ada novum, saksi fakta tidak tahu menahu pertemuan di Grand Angkasa di Grand Aston terkait proyeknya, tidak tahu konteks kasusnya,” terangnya.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa bukan pihak Jaksa KPK yang menyetujui peran Asiong sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut.
“Saksi ahli menilai terkait JC, makanya kita tanayakkan bagaimana menilai seorang terdakwa bukan pelaku utama, karena dia yang mulai inisiatif melakukan suap artinya ya memang pelaku utama. Yang berikan JC itukan bukan kami tapi hakim,” tegas.
Terakhir ia menyimpulkan bahwa meman g tidak ada fakta baru dari apa yang disampaikan para saksi.
“Nggak ada fakta baru, novum itukan suatu bukti materil yang baru akan mengubahkan putusan lainnya. Faktanya semua tidak ada hal yang baru,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada penarikan kesimpulan pada 1 Juli 2019 mendatang.( SB/FS)