Sosialisakan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ahmad Arif: Banyak Masyarakat Belum Sadar Bahaya Merokok

sentralberita|Medan~Berdasarkan data WHO (OrganisasiKesehatanDunia) hampir 88, 3 persen peng hisap rokokdibawahusia 13 tahun, jumlah perokokterbanyak di dunia ada di Indonesia, yaitu 90 juta jiwa. Kemudianada 239 ribu orang yang sudah merokokdi bawahu sia 13 tahun. Masih berdasarkan data,19,80 persen orang sudah mulai merokok diusia 10 tahun, dan ada 76 persen diatas 15 tahun menjadi perokok aktif dan perokok passif.
Untukitu H. Ahmad Arif SE, mengajak semua pihak untuk dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan pengendalian dampak asap rokok kepada seluruh masyarakat. Sebab, berdasarkan penelitian asap rokok sangat berbahaya, baik bagisi perokok maupun orang-orang yang berada di sekitarnya. Terutama, bagi anak-anak, termasuk janin yang belum mampu menghindarinya.
Semua orang sudah tahu bahwa warokok itu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Masyarakat juga sadar dengan kandungan rokok yang bersifat racun yang berpotensi merusak sel-sel tubuh. Selain itu, senyawa dalam asap rokok juga bersifat karsinogenik alias memicu kanker.

Berbagai jenis racun yang dapat merusak jaringan tubuh dan kesehatan manusia adalah nikotin, tar, arsenik, carbon monoksida serta zat berbahaya lainnya yang ada dalam kandungan rokok. Di tiap bungkus rokok sudah ada tertulis bahwa merokok dapat merugikan kesehatan, tapi tetap saja banyak masyarakat yang belum sadar dengan bahaya merokok
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan dariFraksi PAN tersebut pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok No 3/2004, hari Minggu tanggal 23 Mei 2019 di Jalan. Bulutangkis Medan. Apalagiperda tersebut juga diikuti dengan Peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut.
Di sosialisasikannya Perda ini, karena selama 5 tahun sudah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan diberlakukan. Dimana semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermainan, tempati badah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudahditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR). Namun realisasinya dilapangan masih jauh dari harapan.
Padahal dalam Perda Kota Medan tersebut diatur dalamp asal 42 ayat 1 dan 2, berupa larangan untuk merokokseperti di tempat-tempat tersebut. Maka, sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan perorangan maksimal sebanyak Rp 50.000, sedangkan pengelola tempat maksimal Rp 5 juta dan denda bagi siapa yang membiarkan maksimal sebanyak Rp 10juta.
Untuk itu, Ahmad Arif mengajak mariki tabersama-sama mengawasi dalamimplementasinya, sebab tanpa pengawasan, monitoring dan evaluasi, kebijakan yang dibuat tida kakan dapat berjalan efektif. Malah bisa diam di tempat tanpa efek yang berarti,Perda ini berguna untuk mengurangi dampak negative merokok, terutama terhadap lingkungan dan demi kesehatan masyarakat serta generasi penerus bangsa” ungkapnya.(SB/01)