Jurtul Togel Divonis 1 Tahun
sentralberita|Medan~ Syapril (34) pekerja serabutan warga Dusun VI Desa Mesjid Lama Kec. Talawi Kab. Batubara terjerat kasus perjudian togel (toto gelap) akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 1 tahun penjara, belum lama ini.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun di potong masa tahanan yang telah di jalani” ujar Ketua Majelis Hakim, Somadi di ruang Cakra IV.
Selain pidana penjara terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Dalam pertimbangan hukumnya hakim menyebutkan,bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan permainan judi kepada masyarakat umum dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
“Hal yang memberatkan terdakwa melawan program pemerintah dalam memberantas perjudian,sedang hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya,” ujar Somadi dalam pertimbangan hukumnya.
Usai sidang Syafril kepada wartawan mengaku letih menjalani persidangan. “Capek aku jalani sidang sudah 14 kali makanya kuterima saja putusan majelis,” ucap terdakwa ketika hendak digiring ke ruang tahanan sementara PN Medan.
Lanjut terdakwa, ia berujar telah beristri dan telah memiliki anak dua. “Saya rindu kali dengan anak istri saya,” tandasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Tiorida menuntut satu tahun senada dengan vonis hakim. Atas amar putusan tersebut JPU menerima.
Sekedar diketahui, terdakwa ditankap oleh TNI atas laporan warga yang resah adanya permainan judi lingkungan sekitar. Pada saat penangkapan Syapril sedang menjadi jurtul (juru tulis) di sebuah warung yang dijadikan tempat perjudian.( SB/FS )