Hari Kedua Porprovsu, Lima Pecatur Putra/i Raih Point Penuh

sentralberita|Medan~Hingga hari kedua pertandingan cabang olahraga catur pada Pakan olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu), Minggu (23/6/2019) di Hotel Garuda Plaza Medan telah berlansung tiga babak untuk catur klasik putra dan putri.
Hingga babak ketiga hari kedua tersebut, sebanyak lima pecatur putra dan putri meraih penuh 3, sedangkan U-60 yang meraih point penuh sebanyak empat pecatur. Untuk pecatur putra meraih penuh 3 yakni Rudi Hatono ( Deliserdang), Ibrahim (Taput) dan Sukarnedi (Medan) dan untuk putri meraih point penuh 3 dua pecatur, yakni Tuti Rahayu Sinihaji, MNW (Karo) dan Bulan Nainggolan (Batubara).
Dalam babak ketiga tersbut, Rudi Hartono berhasil mengalahkan Wirdansyah (P. Padangsidimpuan), Ibrahim mengalahkan Syafrizal, MN (Medan) dan Sukarnedi mengalahkan Tumpal Sianipar (Simalungun. Sementara pecatur putri yakni Tuti Rahayu Sinuhaji mengalahkan pecatur Miftahul Jannah Rambe (Labuhan Batu) dan Bulan Nainggolan mengalahkan Friska Harahap dari Padangsidimpuan.
Untuk kategori U-60 masing-masing meraih point penuh Cipta Sembiring (Karo), Imbang Daeng Gasing (Labusel), Mahmud (Langkat), Jumat Siahaan (Asahan).
Pimpinan turnamen Erhan Tarmizi, WN bersama wasit kepala Ir.Agus Siallagan,Msi, WN, Dra. Chori Mujannah, WN, Drs. H. Khairul Irwan Lubis,Msi, WN, Juremi Sirear, Sag,WNP dan Dr.Sahdin Hasibuan MA, WNP, M.Rendika Nainggolan, S.Kom dan Khalila Mumtaz Mahliyah, SH menyampaikan, pertandingan berjalan lancar dan tertib.
Untuk hari ketiga, Senin (24/6/2019) dilansungkan babak ke IV dan V, berikutnya hari Selasa (25/6/2019) memasuki babak ke VI dan VII, sebagai babak berakhirnya untuk Catur Klasik.
Selanjutnya untuk hari , Rabu (26/6/2019) dilangsungkan Catur Cepat hingga hari Jum’at (28/6/2019) sebanyak VII babak. Catur Cepat ini diberi waktu selama 25 menit setiap babak sebagaimana disepakati pada technical meeting.
Sebanyak 64 peserta berasal dari 18 Kabupaten/kota di Sumatera Utara yang terdiri 35 putra, 22 putri dan 7 orang U-60 putra. (SB/01).