BNN Kembali Gagalkan Penyeludupan, 30 Ribu Pil Ektasi Disita

sentralberitaTanjung Balai~Sebanyak 30 ribu butir pil ekstasi merk Lego disita dari pelaku Wasis.
Pelaku ditangkap di warung lapo tuak di Jalan S Parman,Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

“Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti 30 ribu butir pil ekstasi,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, Sabtu (22/6/2019).

Arman menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan
kasus narkoba, yang ditangkap di Pasaman, Sumatera Barat pada Kamis (20/6/2019).

Dalam penangkapan itu petugas menyita 24 ribu butir ekstasi dari pelaku Angga dan Bob.

“Kedua pelaku mengaku bahwa
narkoba tersebut diterima dari Wasis untuk dikirim ke Pariaman,” jelasnya.

Dari dua kasus penangkapan di Tanjung Balai Asahan dan Pariaman itu, petugas menyita 54 ribu butir pil ekstasi dari tiga pelaku.

Baca Juga :  Demi Kelancaran Perjalanan Warga, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Rutin Setiap Pagi Atur Lalin

“Siang ini akan kita dirilis di Kantor BNNP Sumut,” tambahnya.

Arman menjelaskan, barang bukti narkoba berasal dari Malaysia yglang diselundupkan melalui jalur laut, menggunakan kapal nelayan dgn modus transaksi antar kapal ditengah laut (ship to ship).

“Dalam kasus ini masih melibatkan Napi di lapas yang berperan sebagai pengendali dan pemesan untuk dijual dan diedarkan di Indonesia,” pungkasnya.(SB/01).

-->