Kasus Pengemplang Pajak Rp119 Miliar, Komisaris PT Uni Palma Dituntut 2 Tahun

sentralberita|Medan~Terdakwa pengemplang pajak senilai Rp 119.659.049.226, Komisaris PT Uni Palma, Sutarmanto hanya dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/6).

Pria 50 tahun ini tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek yang hanya dan dengan seksama mendengar tuntutan yang dibacakan Jaka Kejati Sumut T. Adlina.

“Menuntut terdakwa Sutarmanto dengan pidana dalam Pasal 39 A huruf (b) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Jaksa dihadapan Ketua majelis hakim Pengdilan Negeri ( PN ) Medan Erintuah Damanik.

Sutarmanto  tampak tenang saat Jaksa membacakan isi tuntutan dan sesekali melihat ke arah majelis hakim di ruang Cakra 8.

Namun anehnya,JPU tidak mengenakan denda terhadap terdakwa,sedangkan terdakwa Ko an Harun yang diadili oleh majelis dikenai denda membayar Rp.119 miliar x 2 oleh hakim.

JPU T.Adelina ketika ditanya melalui pesan WhatsApp mengaku tidak ingat berapa denda yang harus dibayar Sutarmanto.Sedangkan Hakim Erintuah secara tegas menyatakan tidak ada denda dalam tuntutan Jaksa.

Dalam dakwaannya sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini menerangkan bahwa terdakwa sebagai ikut bekerjasama mengemplang pajak bersama-sama dengan Kok An Harun selaku Direktur CV Buana Raya dan selaku Komisaris PT. Liega Sawit Indonesia serta Husin,  Direktur PT. Uni Palma.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 11 Pelaku Konflik Agraria yang Menewaskan 2 Warga di Selambo

“Pengemplangan pajak dimulai sejak Januari 2011 sampai dengan Juni 2013 yang telah disampaikan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Barat.

Jaksa menjelaskan bahwa CV Buana Raya yang bergerak dalam bidang usaha pengangkutan CPO (Crude Palm Oil) dengan direkturnya Kok An Harun bekerjasama dengan terdakwa Husin dan Sutarmanto untuk melakukan kegiatan di bidang usaha perdagangan CPO.

Ia selanjutnya menambahkan bahwa terdakwa Kok An Harun melakukan pembelian sawit dari PT. Uni Palma, Lalu Husin membuat faktur pajak keluaran atas penjualan CPO kepada CV Buana Raya. Sedangkan oleh Kok An Harun menerbitkan faktur pajak masukan atas pembelian CPO dari PT Uni Palma.

“Selanjutnya oleh Kok An Harun kembali melakukan penjualan CPO kepada PT Sinar Mas Agro Resourced and Tchnology Tbk serta PT Bina Sawit Abadi Pratama. Atas setiap transaksi perdagangan CPO dari tahun 2011 sampai dengan Juni 2013 tersebut oleh Kok An Harun menerbitkan faktur pajak keluaran atas penjualan CPO kepada PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk dan PT Bina Sawit Abadi Pratama, dimana oleh Kok An Harun  bersama-sama dengan terdakwa Sutarmanto dan Husin dibuat seolah-olah ada kegiatan transaksi jual beli CPO,” ungkap Agustini.

Baca Juga :  Polda Sumut Perketat Pengamanan Jelang Pilkada di Kantor KPU dan Bawaslu

Lebih lanjut JPU mengungkapkan, bahwa untuk melengkapi dokumen-dokumen faktur pajak keluaran atas penjualan CPO tersebut, terdakwa Sutarmanto mendapat peran membuat pengantar barang faktur pajak keluaran dimana surat pengantar barang tersebut diperoleh dari Husin. 

Sedangkan Husin memperolehnya dari Kok An Harun. Dalam perdagangan CPO tersebut seolah-olah telah terjadi transaksi,” beber Jaksa dari Kejatisu itu.

Kemudian pada tahun 2012, Kok An Harun kembali mendirikan PT. Liega Sawit Indonesia. Ia menjabat sebagai komisaris sedangkan direkturnya adalah Rizal Hasrun. 

“Kok An Harun menggunakan PT. Liega Sawit Indonesia dalam melakukan transaksi yang fiktif dan mengisi faktur pajak atas transaksi yang tidak sebenarnya dalam penjualan CPO kepada PT. Bina Sawit Abadi Pratama. Ia dibantu oleh Sutarmanto dan Husin,” terangnya.

JPU Agustini menerangkan bahwa faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atas penerbitan Faktur Pajak ke PT Binasawit Abadi Pratama maupun ke PT Sinar Mas Agro Resources and Technology untuk kurun waktu bulan Januari sampai Desember 2011, dan Januari sampai dengan Desember 2012  melalui CV Buana Raya adalah sebanyak 133 lembar.

“Dengan Jumlah Pajak dalam Faktur Pajak keluaran sebesar Rp. 96.577.913.091,” tuturnya.

Bahwa dari perbuatan terdakwa Sutarmanto yang dilakukan bersama-sama dengan Ko.(SB/FS).

-->