Oknum Polisi Kurir Sabu 15 Kg Sofiyan Diadili di PN Medan

sentralberita|Medan~Diduga menjadi kurir sabu seberat 15kg, seorang oknum polisi bernama Sofiyan bersama rekannya Alawi Muhammad alias Otong warga sipil, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dijelaskan, kedua terdakwa bersama menjadi kurir sabu untuk diantarkan ke Pematangsiantar.

“Pada Kamis 17 Januari 2019, Alawi Muhammad dihubungi Faisal  (DPO) dan disuruh datang ke kedai kopi di Jl.Cokroaminoto Tanjungbalai. Sesampainya di sana, Faisal lalu menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu itu ke Pematangsiantar,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Mutiara Deliana, di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (18/6).

Setelah sepakat, Alawi mendapat upah Rp5 juta dari Faisal untuk mengantarkan sabu itu. Kemudian, Alawi terlebih dahulu menjemput sabu itu ke Teluk Nibung sebelum diantar ke Pematangsiantar.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan Jalanan dan Pelanggaran Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Blue Light Patrol

“Setelah menerima bungkusan tersebut lalu Faisal menyuruh Alawi pulang dan mengatakan agar datang ke Game Zone di Jl. Ahmad Yani Tanjungbalai untuk berangkat mengantarkan sabu tersebut bersama dengan Sofiyan,”pungkas JPU.

Di hadapan hakim diketuai Richard Silalahi, jaksa menjelaskan terdakwa Alawi membawa sabu itu menggunakan mobil milik Sofiyan. Di dalam mobil sudah ada tas berisi sabu sebanyak 12 bungkus dalam kemasan teh yang beratnya mencapai 11.976 gram lebih  dan tiga bungkus sabu yang beratnya 2.279,9 gram.

“Saat di Jl. Asahan, Sangnawaluh Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur, Pematangsiantar mobil yang mereka kendarai diberhentikan oleh beberapa mobil lalu turun Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh mereka  untuk turun dan keluar dari mobil,” jelas JPU.

Baca Juga :  Pemuda Muhammadiyah: Medan Jangan Dibiarkan Jadi Kota yang Dipenuhi Sampah Sosial Akibat Narkoba dan Tawuran

Saat diinterogasi, keduanya awalnya tidak akui membawa sabu. Namun polisi melihat dua buah tas yang mencurigakan di dalam mobil tepatnya ditempat duduk paling belakang yang berisikan barang haram 
tersebut.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.(SB/01)

-->