Terdakwa Tugu Mejuah – Kuah Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sentralberita |Medan ~Terdakwa korupsi pembangunan Tugu Mejuah-mejuah, Karo, Roy Hefry Simorangkir (38) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/6).
“Menuntut terdakwa Roy Hefry Simorangkir dengan dakwaan subsider pasal diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan denda 50 juta subsider 3 bulan,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Ketua Hakim Nazar Efriady.
Tuntutan ini rendah karena Jaksa menyebutkan terdakwa telah sepenuhnya membayarkan seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp 605 juta.
Roy merupakan Direktur CV Askonas Konstruksi Utama (AKU) selaku rekanan pengerjaan proyek bangunan Tugu/Tanda Batas (Tugu Mejuah-Juah) yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 605 juta oleh BPK RI pada 13 Juli 2018, lantaran terdapat kekurangan volume pengerjaan.
Usai tuntutan tersebut, pihak keluarga yang tak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa Roy sama sekali tidak pernah mengetahui uang tersebut.
“Enggak pernah ini abang ku pakai uang pembangunan itu, bahkan dia pun tidak tahu ada proyek itu. Bahkan tandatangan abang saya ini udah pernah dipalsukan,” terangnya.
Ia juga meminta agar Majelis Hakim melepaskan saudaranya karena uang kerugian negara sudah dikembalikan sepenuhnya. “Ya harapan kami abang kami ini dilepaskan, karena juga karena dia tidak menahu proyek ini dan dia juga sudah kembalikan uang kerugian tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Hendrianto, terdakwa Roy Hefry Simorangkir, sebagai rekanan dalam proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah, telah menayalahgunakan wewenangnya dengan melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 605 juta lebih.
“Hal itu sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Pembuatan Bangunan Tugu/Tanda Batas Tugu Mejuah-Juah BPK RI Nomor : 48/LHP/XXI/07/2018 tanggal 13 Juli 2018,” urai JPU.
Dijelaskan Hendrianto, dana yang dianggarkan untuk pembangunan Tugu Mejuah-juah adalah sebesar Rp 700 juta sebagaimana yang sudah disahkan pada Mei 2016. Namun, dalam pengerjaan proyek itu terdapat kekurangan volume pengerjaan.
Akibatnya pelaksanaan pekerjaan tugu Mejuah-juah sama sekali tidak dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat karena pembuatannya belum selesai seratus persen, sehingga tujuan pembuatan Tugu Mejuah-juah yang seharusnya menciptakan ikon pariwisata baru di Karo dengan landscape perbukitan yang dapat menjadi ikon bagi pariwisata tidak tercapai.( SB|AFS )