Kasus Penganiayaan Satu Keluarga Marga Sembiring, Poldasu Berhasil Meringkus Pelaku
![](http://sentralberita.com/wp-content/uploads/2019/06/koko1.jpg)
sentralberita|Medan~ Ditkrimum Polda Sumut dan Polres Dairi berhasil mengungkap kasus percobaan pembunuhan yang mengakibatkan seorang pensiunan Polri bernama Bangkit Sembiring dan 4 orang keluarganya kritis. Selain itu, polisi juga meringkus seluruh pelaku yang terlibat termasuk otak kasus percobaan pembunuhan yang terjadi pada akhir Mei 2019 kemarin itu.
“Alhamdulilah hari ini, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum bekerjasama dengan Polres Dairi telah berhasil mengungkap, kasus penganiayaan satu keluarga marga Sembiring,” ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan persnya di Mapolda Sumut, Senin (17/6/2019).
Dalam kasus ini, polisi lanjut Agus meringkus 7 orang pelaku. Ketujuh pelaku yang ditangkap mulai dari pelaku penyuruh hingga tim eksekutor. Adapun ke tujuh pelaku yaitu, ST (66) Warga Jalan SM Maraja, Tiga Lingga, Dairi yang merupakan otak pelaku. Kemudian, W alias Oka (46) warga Medan yang berperan sebagai perencana pembunuhan dan perekrut eksekutor. Mereka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan saat penangkapan.
![](http://sentralberita.com/wp-content/uploads/2019/06/koko22.jpg)
Kemudian BH (46) warga Aceh Tamiang, JG alias Yudi (40) warga Langkat, BS (21) warga Langkat dan BS(26) warga Labura yang masing-masing bertindak sebagai eksekutor dan diupah bervariasi mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp6juta.
Serta MT (61) warga Dairi yang bertugas mensurvei rumah korban dan menyediakan sepeda motor dan uang sebesar Rp10 juta untuk operasional para eksekutor.
“Motifnya motif dendam yang dilatar belakangi karena sengketa masalah pertanahan. Dimana korban menguasai lahan yang 1,5 hektarnya, terjadi silang sengketa dari ipar pelaku yang sekarang yang ditangkap,” terang Irjen Agus.
Sementara itu Direktur Ditkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian menambahkan pelaku berinisial ST memang sudah lama mengancam korban akibat permasalahan ini. Bahkan pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan akan menunggu korban pensiun.
“Dia memang sudah mengancam-ngancam. Ko tunggu kau pensiun habis kau kubuat . Itu sudah ngancam si korban dia ngancam di sana,” sebut Andi.
Para pelaku sebut Andi diringkus dari sejumlah lokasi berbeda pada Sabtu (15/06/2019) kemarin. Lokasi penangkapan ada yang di Aceh Tamiang, Langkat serta Medan.
Sebagaimana diberitakan, peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Jumat (31/5/2019) subuh sekitar pukul 04:30 WIB. Kejadian berawal ketika lima orang tak dikenal dengan menggunakan topeng masuk ke rumah korban di Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi. Tanpa basa-basi, para pelaku langsung menganiaya BS, istri dan anaknya. Setelah menganiaya para korban, para pelaku bertopeng langsung melarikan diri.(SB/01)