Prabowo Dapat Pujian Tak Kerahkan Massa pada Sidag Sengketa Hasil Pilpres

sentralberita|Jakarta~Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo, mengapresiasi Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang tidak mengerahkan massa saat sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) kemarin. Dia yakin sidang sengketa selanjutnya juga akan berlangsung aman.

“Saya berkeyakinan sampai sidang berakhir nanti hingga MK ketok palu, akan berjalan dengan aman. Kita patut memberikan apresiasi atas sikap negarawan Pak Prabowo dan Sandi Uno yang telah memercayakan sengketa pilpres melalui jalur konstitusi tanpa pengerahan massa,” kata Bambang pada wartawan, Sabtu (15/6).

Bambang juga meminta petugas keamanan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang ingin mengganggu proses jalannya sidang. Kata dia, kepentingan bangsa tak boleh diganggu oleh kepentingan politik individu.

Baca Juga :  Edwin Sugesti Nasution Motivasi Kesadaran Warga Ngurus Identitas Diri Melalui Sosper Adminduk

“Jangan biarkan persatuan dan kesatuan bangsa tercabik-cabik karena kepentingan politik golongan tertentu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, keputusan MK nantinya akan bersifat final dan tak ada lagi jalan yang bisa ditempuh para peserta pemilu untuk memperkarakan hasil Pilpres. Karena itu, Bambang meminta semua pihak menghormati seluruh keputusan akhir di sidang MK.

“Sudah begitu lama Bangsa Indonesia berkelut dalam luka Pemilu, sudah waktunya kita balut luka ini dengan legowo mengedepankan rasa persaudaraan. Tak perlu lagi kita tambah luka baru, yang pada akhirnya malah merugikan kita semua,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengingatkan lembaga MK harus tetap dijunjung tinggi kehormatannya. Menuruti putusan MK, tambahnya, juga bagian dari sikap menghormati konstitusi negara.

Baca Juga :  Ketum PWI Pusat Pimpin Rapat Pengurus Harian, Lanjutkan Program UKW

“Karenanya, apapun putusan MK (kasus pilpres 2019), wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh pihak. Bukan hanya kepada penggugat, tergugat, maupun pendukungnya saja. Melainkan juga kepada seluruh bangsa Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem kesatuan ketatanegaraan,” ucapnya.(SB/pk)

-->